Jumat, 29 Maret, 2024

Terkait Pansus Hak Angket KPK, Begini Pernyataan Fraksi Gerindra

Monitor, Jakarta – Sehubungan terbentuknya Pansus Hak Angket KPK, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa telah terjadi proses yang tidak sesuai mekasnisme pada saat Pimpinan Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR. Dimana, Fahri Hamzah yang saat itu memimpin jalannya sidang mengetukkan palu sidang dalam pengesahan Pansus Hak Angket KPK secara sepihak, sehingga Fraksi Gerindra memilih walk out.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Fary Djemi Francis menjelaskan di dalam perjalannya sebagian besar fraksi-fraksi yang lain menganggap bahwa pengesahan Pansus Hak Angket KPK tidak bermasalah bahkan mengirimkan nama-nama anggota Pansus Hak Angket KPK.

“Pada taanggal 7 Juni 2017 telah diadakan pemilihan Pimpinan Pansus Hak Angket KPK, dan pada saat itu Fraksi partai Gerindra tidak mengirimkan wakil pada rapat tersebut. Fraksi Gerindra juga tidak pula mengusulkan nama untuk dicalonkan sebagai unsur Pimpinan Pansus Hak Angket KPK,” katanya, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (8/6/2017).

Fary melanjutkan, pada tanggal 8 Juni 2017 telah diadakan Rapat Pertama Pansus Hak Angket KPK dan pada saat itu dibahas surat pernyataan dari Anggota DPR Miryam S Haryani yang menyatakan bahwa tidak ada anggota DPR yang menekan yang bersangkutan berkaitan dengan kasus e-KTP.

- Advertisement -

Sementara, dalam pernyataan salah satu Penyedik KPK, ada Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra bernama Desmon J Mahesa ikut melakukan penekanan terhadap Sdri. Miryam S Hariyani bersama-sama dengan beberapa Anggota DPR.

Sehingga Fraksi Gerindra berpendapat perlu adanya proses transparansi terhadap penyidikan masalah Serta turut serta menjaga keseimbangan Pansus Hak Angket KPK, maka rapat Fraksi Gerindra hari Kamis tanggal 8 Juni pukul 16.00 memutuskan Fraksi Gerindra untuk mengirimkan nama-nama Anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi Gerindra yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPR pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2017.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER