Oleh: Wahyu Priyono (Kepala BPK RI Perwakilan NTB)
Kata-kata akuntabilitas dewasa ini tidaklah asing lagi di telinga kita. Namun bagaimana dengan kata akuntabilitas keuangan negara? Apakah kita sudah pernah mendengar dan mengenalnya? Sampai jauh mana penngenalan dan pemahaman kita sebagai masyarakat yang dipimpin atau diurus oleh pemerintah mengenal dan memahami istilah akuntabilitas keuangan negara?
Pengertian dan pemahaman kita tentang akuntabilitas keuangan negara sangatlah diperlukan agar kita bisa ikut berpartisipasi mengawasi pemerintah yang diamanahi mengelola keuangan negara untuk kemalmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Istilah Akuntabiltas Keuangan Negara disamakan dengan istilah Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pengertian tentang tanggungjawab keuangan negara dapat dibaca pada Pasal 1 Butir 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara : “Tanggung jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Sedangkan pengertian umum dari tanggung jawab (akuntabilitas) adalah suatu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Dengan demikian prinsip dari tanggungjawab keuangan negara adalah setiap orang yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan negara wajib mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya dan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut harus diaudit oleh lembaga audit yang independen.
Berdasarkan pengertian tersebut, bentuk tanggungjawab keuangan negara dapat diwujudkan dalam tiga aspek pertanggungjawaban, yaitu aspek ketertiban administrasi keuangan, aspek kinerja dan aspek hukum.
Aspek Administrasi Keuangan
Tanggung jawab keuangan negara dalam bentuk aspek administrasi keuangan secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 53 dan 54 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, yang menentukan bahwa :
Aspek Kinerja
Tanggung jawab keuangan negara dari aspek kinerja diwujudkan dalam bentuk Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja (sesuai ketentuan UU NO. 1 Tahun 2004 dan PP No 8 Tahun 2006). Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja sebagai wujud pemenuhan kewajiban untuk mengelola keuangan daerah secara efisien, ekonomis dan efektif, berbentuk penjelasan ringkas, lengkap dan transparan tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN dan berisi tentang perbandingan antara rencana dan realisasi keluaran/hasil dari kegiatan/program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Indikator kinerja yang digunakan dalam pengukuran kinerja pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah meliputi indikator masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact).
Aspek Hukum
Tanggung jawab Keuangan Negara dalam aspek hukum, maksudnya semua pejabat dan pegawai negeri yang melakukan penyimpangan terhadap asas-asas dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah mempunyai tanggung jawab hukum, baik hukum administrasi, hukum pidana, maupun hukum perdata.
Tanggung jawab hukum secara administrasi meliputi ;
Tanggung Jawab Keuangan Negara menurut hukum pidana, maksudnya semua pejabat dan pegawai negeri yang melakukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara diancam sanksi pidana. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa :
Secara hukum perdata, pejabat pengelola keuangan daerah dapat melakukan ikatan hukum dengan pihak ketiga yang bersifat keperdataan (kontrak pengadaan barang/jasa). Bila dalam hal tersebut pihak daerah (diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen) karena kesalahannya mengakibatkan kerugian pihak ketiga (kelambatan pembayaran atas penyerahan barang/jasa), maka pihak daerah wajib mengganti kerugian itu (denda berupa bunga).
Tanggung jawab menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata (BW): Setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian orang lain, menyebabkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, wajib mengganti kerugian tersebut.
Demikianlah uraian secara singkat penulis tentang akuntabilitas keuangan negara, mudah-mudahan pada gilirinanya nanti dapat membantu dalam ikut mengawasi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya, mengelola keuangan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Wallahu a’lam bishshowab.
MONITOR, Jeddah - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F…
MONITOR, Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga kembali mengajak masyarakat untuk mengenali pangkalan LPG 3 kg…
MONITOR, Jakarta - PSSI resmi memperkenalkan pelatih timnas Indonesia Patrick Kluivert kepada media pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Guna mengoptimalkan pemanfaatan air dari Bendungan Bintang Bano, Kementerian Pekerjaan Umum melalui…
MONITOR, Jatim - Sebuah ledakan terjadi di sebuah rumah milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Dlanggu di…