Rabu, 17 April, 2024

M. Afnan Hadikusumo: Perlu Kesamaan Visi Membangun BUMD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) merasa prihatin dengan kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di banyak tempat yang kondisinya memprihatinkan. “Hidup segan, mati tak mau,” ujar Muhammad Afnan Hadikusumo, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. Menurutnya, BUMD yang seharusnya memberikan pemasukan bagi daerah ternyata dalam praktiknya mengalami kerugian secara terus-menerus, dan bahkan membebani anggaran daerah. Menurut Afnan, lemahnya landasan hukum pengaturan BUMD serta masalah pembinaan BUMD menjadi titik masalah yang perlu segera dipecahkan bersama. Berikut petikan wawancara Majalah Keuangan Negara dengan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo.

Bagaimana cerita atau latar belakang disusunnya RUU BUMD?

            Dalam usianya yang lebih dari 50 tahun kondisi BUMD masih sangat memprihatinkan. Hal ini tidak terlepas dari lemahnya landasan hukum yang digunakan oleh BUMD dalam beroperasi selama ini. UU No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dinyatakan tidak berlaku dengan diberlakukannya UU No. 6 tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya berbagai UU dan PERPU, dan sampai saat ini belum ada UU Pengganti. Saat ini, landasan yang dipakai oleh BUMD adalah Perusahaan Daerah yang berbentuk Perseroan dengan mengacu dan tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah yang dijadikan rujukan pengelolaan secara Bussines Life Corporation. Sedangkan Perusahaan Daerah yang tidak berbentuk  perseroan terbatas merujuk pada Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah setempat.

Selain masalah regulasi, masalah pembinaan BUMD juga tidak jelas, karena sesuai dengan UU maka BUMD dibina oleh Kementerian Dalam Negeri yang orientasinya lebih kepada pelayanan. Padahal dari segi rumpun kegiatannya BUMD lebih dekat dengan BUMN yang profit oriented, dan dibina oleh Kementerian BUMN. Disorientasi inilah yang menyebabkan pengelolaan BUMD menjadi kurang optimal dari sisi bisnis.

- Advertisement -

Kemudian dalam suatu kesempatan kami bertemu dengan pengurus Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKS-BUMDSI) yang memaparkan tentang pentingnya regulasi untuk mengatur tata kelola BUMD sehingga operasionalisasi BUMD bisa menjadi lebih optimal dalam memberikan tambahan kas daerah. Gayung bersambut, antara keinginan DPD RI dengan BKS BUMDSI, yang kemudian tahun 2013 dibentuklah Tim Kerja oleh Komite 2 DPD RI untuk menyusun RUU BUMD.

 

Lalu poin-poin penting apa saja yang tercakup dalam RUU BUMD ini?

Sebenarnya BUMD menduduki posisi strategis dalam memajukan perekonomian daerah. Secara faktual, sampai saat ini terdapat 1.007 BUMD yang beroperasi di daerah. Bidang bisnisnya beragam, mulai dari pengelolaan air minum, pasar, perbankan, minyak dan gas, perkebunan, pelabuhan, properti, percetakan, aneka usaha, dan sebagainya. Namun dari seribu lebih BUMD itu, menurut Badan Kerja Sama BUMD Seluruh Indonesia, baru 25 persen yang sehat dan dikelola secara profesional. Itu pun 70 persennya adalah berbentuk Bank Daerah. Dari sinilah kemudian kita tabulasikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh BUMD, kemudian disusunlah draft Naskah Akademik yang mencakup: Bentuk organisasi, permodalan, struktur organisasi dan tata kerja, kewenangan RUPS kepala daerah, rencana bisnis dan rencana kerja BUMD, pelaporan kepailitan penggunaan laba, penugasan pemerintah, kerjasama, pinjaman BUMD, satuan pengawasan intern dan komite audit, pemeriksaan eksternal, restrukturisasi dan privatisasi, perubahan bentuk BUMD, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD, serta pembinaan.

 

Lantas, strategi apa yang harus ditempuh dalam rangka memajukan BUMD di Indonesia?

      Persoalan yang sering dihadapi oleh BUMD adalah persoalan intervensi politik, regulasi yang tidak sesuai dengan tuntutan jaman, lemahnya permodalan, lemahnya pemasaran, serta kualitas SDM. Untuk memajukan BUMD di Indonesia. Menurut kami, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:

  1. Larangan intervensi politik dari pihak eksekutif maupun legislatif terhadap BUMD. Jangan menjadikan BUMD sebagai ATM ataupun ajang balas jasa bagi kepala daerah maupun legislatif di daerah. Ini dimaksudkan agar BUMD dapat mengelola secara mandiri keuangannya, dan mengisinya dengan orang-orang yang profesional.
  2. Perlunya penyusunan regulasi yang sesuai dengan tuntutan jaman dan tuntutan pasar.
  3. Memberikan keleluasaan kepada pengelola BUMD untuk mendapatkan permodalan baik dari pihak perbankan, maupun dari korporasi secara tidak mengikat.
  4. Perlu dilakukan langkah pemasaran secara profesional tidak hanya berkutat melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa dari Satuan Kerja Pemerintah daerah, sehingga dapat menghindari ketergantungan BUMD pada pelaksanaan program yang dibiayai APBD. Jika cakupan pekerjaan BUMD bisa merambah ke wilayah di luar SKPD maka sangat mungkin pendapatan BUMD akan semakin besar dan semakin menambah pundi-pundi BUMD.

 

Bagaimana peran Pemda serta stakeholder’s lainnya dalam upaya mengembangkan BUMD yang lebih berdaya saing?

Peran Pemda dan stakeholder’s lainnya sangat strategis dan signifikan mengingat BUMD merupakan institusi perdagangan yang dimiliki oleh Pemda. Pemda berperan sebagai pembina sekaligus pemilik BUMD. Dalam konteks ini maka Pemda seharusnya dapat membuatkan jalan bisnis BUMD agar pasar yang dirambah oleh BUMD menjadi lebih luas.

 

Kendala atau hambatan seperti apa yang kerap muncul dalam upaya mengembangkan BUMD ini?

Belum adanya kesamaan visi antara penyelenggara pemerintahan di daerah dengan pengelola BUMD. Akibatnya setiap kali pengelola BUMD akan melangkah dalam menjalankan bisnisnya timbul intervensi yang semestinya tidak perlu. Sayangnya, intervensi tersebut membuat langkah BUMD terhalng. Saat ini total aset kotor hampir Rp500 triliun. Sekarang 60% BUMD sebenarnya sudah baik. Namun intervensi itu tetap ada dan masih menjadi problem utama sehingga mereka sulit bergerak untuk maju.

 

Apa harapan ke depannya?

Untuk regulasi, ke depan kami sangat berharap agar BUMD memiliki regulasi sendiri dalam bentuk UU sehingga dalam hal tata kelola BUMD menjadi lebih agresif dan profesional dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu juga agar terhindar dari politisasi dalam pengelolaan BUMD, dengan cara menempatkan orang-orang profesional yang memilik skill dan kompetensi. Yakni orang-orang yang mempunyai jiwa dan semangat wiraswasta dalam menjalankan usaha perlu dipikirkan upaya kerja sama yang saling menguntungkan dengan perusahaan sejenis atau yang ada keterkaitan bisnis.

Dari segi pemasaran, BUMD agar menerapkan metode pemasaran secara sistematis, efisien dan efektif. Mengingat tingkat persaingan saat ini sangat tinggi bukan saja dengan pihak swasta domestik, namun juga pihak luar negeri. Selain itu juga meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk membahas RUU BUMD yang sudah diajukan oleh DPD RI agar mereka bisa berkembang dengan baik dengan payung hukum yang jelas. (*)

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER