Jumat, 19 April, 2024

Kualitas Layanan Publik dan Inovasi Daerah sebagai Keberhasilan Pemerintahan dan Pembangunan

Oleh: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

 

Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima) menjadi salah satu ciri tata pemerintahan yang baik (good governance). Kinerja pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, membangun sistem manajemen pelayanan publik yang handal adalah keniscayaan bagi daerah, kalau mereka ingin meningkatkan kesejahteraan warganya.

 

- Advertisement -

Perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada daerah. Sebab, dengan menyerahkan kewenangan penyelenggaraan pelayanan kepada daerah, pemerintah berharap pelayanan publik akan menjadi lebih responsif terhadap dinamika masyarakat di daerahnya. Harapannya, kesempatan warga untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan seharusnya menjadi semakin terbuka.

Penyelenggaraan pelayanan publik di daerah menunjukkan kinerja yang bervariasi. Beberapa daerah berhasil mengembangkan inovasi dalam manajemen pelayanan publik dengan manajemen pelayanan yang partisipatif dengan mengadopsi penegmbangan metodologi pelayanan seperti yang dilakukan di Kota Yogyakarta dan Blitar, Kabupaten Jembrana yang berhasil memberikan pendidikan dan kesehatan secara gratis dan beberapa Kabupaten seperti Sragen, Sidoarjo, dan banyak Kabupaten/Kota berhasil mengembangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun, pada saat yang sama banyak Kabupaten/Kota yang tidak berhasil mewujudkan kinerja pelayanan yang lebih baik di mana pelaksanaan otonomi daerah ternyata memiliki dampak yang berbeda dalam praktik penyelenggaraan pelayanan di daerah.

Masih adanya kecenderungan prosedur pelayanan hanya mengatur kewajiban dan mengabaikan hak-hak pengguna pelayanan publik menjadi salah satu sebab mengapa penyelenggaraan pelayanan publik sering menjadi sumber ketidakpuasan warga terhadap pemerintah. Penyelenggara pelayanan cenderung menempatkan dirinya sebagai penguasa, yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pengguna dan dapat berbuat semaunya dalam mengelola pelayanan publik. Akibatnya, penyelenggara palayanan publik sering menjadi arena konflik antara pemerintah dengan warganya.

Mengingat terbatasnya sumberdaya yang tersedia bagi daerah untuk penyelenggaraan pelayanan publik maka daerah perlu didorong untuk mengutamakan pelayanan dasar, di mana agar pemerataan akses terhadap pelayanan dasar dapat dijaga maka perlu ada pengaturan tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk pelayanan yang termasuk dalam kategori pelayanan dasar. Penetapan standar pelayanan minimum tidak berarti membatasi ruang bagi daerah untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan aspirasi dan kapasitas daerah. Artinya, daerah yang memiliki kapasitas lebih tentunya dapat menyelenggarakan pelayanan di atas standar pelayanan minimum.

Ada beberapa penyebab mengapa kinerja pelayanan publik di daerah pada umumnya masih jauh dari yang diharapkan. Pertama, penyelenggaraan pelayanan selama ini cenderung dianggap sebagai domain pemerintah, di mana jenis pelayanan, kualitas, dan cara pelayanan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Warga kurang memiliki kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang berbagai hal terkait dengan pelayanan yang dibutuhkannya. Akibatnya, pelayanan yang diberikan oleh daerah sering tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya.

Kedua, prosedur pelayanan cenderung hanya mengatur kewajiban dari warga pengguna, tetapi hak-haknya tidak pernah diatur dan dilindungi di mana prosedur juga sering gagal mengatur mengenai kewajiban dari penyelenggara pelayanan publik menjadi penuh dengan ketidakpastian.

Ketiga, proses pelayanan seringkali dikaitkan dengan struktur hirarki birokrasi di daerah. Panjangnya jenjang hirarki birokrasi dengan sendirinya membuat proses pelayanan publik menjadi panjang dan menghabiskan banyak energi dari warga dan penyelenggara pelayanan. Apalagi, ketika prosedur pelayanan dibuat dengan semangat untuk mencegah terjadinya moral hazard proses pelayanan publik menjadi sangat kompleks dan sulit diikuti secara wajar oleh warga pengguna. Akibatnya, banyak warga cenderung menggunakan biro jasa atau perantara.

Keempat, birokrasi pelayanan belum mampu mengembangkan budaya dan etika pelayanan yang menghargai posisi pengguna sebagai warga negara yang berdaulat, di mana birokrasi pelayanan masih menempatkan warga sebagai objek pelayanan yang dapat diperlakukan sesuai dengan kemauannya di samping kepuasan warga belum menjadi kriteria utama bagi birokrasi pelayanan untuk menilai kinerjanya. Akibatnya, akuntabilitas birokrasi belum dilihat dari kepuasan warga terhadap pelayanan melainkan dari kepatuhan birokrasi terhadap peraturan dan prosedur pelayanan.

 

Inovasi Daerah: Tantangan, Kendala dan Harapan

Majunya suatu bangsa banyak ditentukan oleh kemampuan bangsa tersebut membuat terobosan pemikiran dalam menangani persoalan yang dihadapi serta tumbuhnya kreatifitas gagasan, ide-ide baru dalam pembangunan.

Upaya untuk menjaga keseimbangan antara keinginan menciptakan kepastian hukum dengan pemberian kewenangan diskresi bagi para penyelenggara pemerintahan daerah perlu dilakukan. Maraknya berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para penyelenggara pemerintahan daerah mengharuskan pemerintah mereformasi peraturan perundangan agar peluang penyalahgunaan kekuasaan dapat dikurangi. Namun, di sisi lain pemerintah perlu memberi ruang yang memadai bagi pejabat publik untuk mengambil diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dinamika sosial, politik, dan ekonomi di daerah yang sangat tinggi sering menuntut para pejabat publik mengambil diskresi dan menciptakan inovasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dua kepentingan ini, mengurangi peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan dan memberi ruang untuk mengambil diskresi, sering bersifat dilematis, tetapi menjadi pilihan harus diambil oleh pemerintah. Dalam menghadapi pilihan dilematis seperti ini, pemerintah harus dapat mengambil pilihan yang menjaga keseimbangan dari kedua kepentingan tersebut.

“Upaya untuk menegakkan kepastian hukum perlu dilakukan tetapi perlindungan terhadap inovasi yang dilakukan oleh pejabat publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warganya dan memenuhi kepentingan umum juga harus dilakukan/diberikan.” Jika hal ini tidak dilakukan maka para pejabat publik akan takut melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di samping itu, penegakan dan perlindungan hukum bagi pejabat publik dalam mengembangkan inovasi harus ditempatkan sebagai upaya penguatan kepastian hukum itu sendiri.

Pada sisi lain, aparat daerah sekarang ini sering mengalami kegamangan manakala menemukan daerah abu-abu karena peraturan perundang-undangan yang bermasalah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa peraturan perundang-undangan sektor sering masih belum harmonis dengan peraturan perundang-undangan otonomi daerah. Kondisi tersebut sering bermuara pada terjadinya pelanggaran hukum dan bermuara pada tuduhan tindak kriminal. Menghadapi hal tersebut, muncul kecenderungan aparat daerah menghindari hal-hal yang abu-abu namun keputusan harus diambil manakala menyangkut kepentingan masyarakat daerah tersebut.

Untuk itu diperlukan kejelasan dan ketegasan, hal-hal mana yang masuk dalam ranah administratif dan hal-hal mana yang masuk ranah pidana manakala diduga terjadi pelanggaran oleh aparat pemerintah desa. Aparat pengawas pemerintah seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk menentukan apakah suatu pelanggaran masuk ke dalam pelanggaran yang bersifat administratif (non yustisia) atau masuk ke ranah pidana (pro yustisia). Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum manakala terbukti bahwa yang disangkakan tersebut bersifat pelanggaran pidana.

Rendahnya kepastian dalam penegakan hukum sering membuat para penyelenggara pemerintahan di daerah mengalami keresahan dan ketakutan untuk mengambil inisiatif dan diskresi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Banyak penyelenggara pemerintahan yang mengambil ‘sikap pasif’ dan ’kurang responsif’ terhadap pemenuhan kepentingan publik yang berkaitan dengan jabatannya. Mereka sering menjadi takut dan ragu dalam mengambil diskresi. Kondisi seperti ini jika dibiarkan akan dapat menurunkan kreativitas, semangat inovasi, dan keberanian mengambil terobosan-terobosan demi kepentingan publik.

Memperhatikan animo kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh daerah dapat diamati dengan sedikitnya teladan (best practices) yang berhasil dikembangkan oleh daerah. Dari lebih 530 Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia hanya sedikit dari mereka yang berhasil mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lebih dari itu, banyak data menunjukkan bahwa daya serap APBD cenderung rendah dan banyak dana daerah yang sebenarnya dapat digunakan untuk menggerakan sektor riil dan mempercepat pembangunan daerah sekarang ini cenderung ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kemudian sering dibelikan SBI.

Persoalan dilematis yang dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap inovasi yang dilakukan oleh aparatur daerah terjadi karena di negara kita belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan pejabat publik mengambil diskresi. Ruang yang tersedia untuk mengambil diskresi bagi aparatur daerah belum diatur dengan jelas, sementara tuntutan dan tekanan untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan masalah publik menuntut aparatur daerah untuk segera bertindak dalam menyelesaikan masalah publik dengan baik. Di luar itu, banyak peraturan perundang-undangan yang sudah tidak mampu mengakomodir dinamika persoalan yang ada dan tidak sesuai lagi dengan masalah dan tantangan yang dihadapi daerah, namun belum diperbaharui dan karenanya sering masih diberlakukan oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.

Kondisi seperti ini tentu membuat aparatur daerah mengalami kesulitan untuk menanggapi dinamika politik dan ekonomi yang sangat tinggi sekarang ini. Mereka sering mengalami kegalauan ketika dihadapkan pada tekanan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk merespon kebutuhan publik, namun pada sisi lain mereka sadar bahwa perlindungan hukum bagi inovasi di Indonesia belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di banyak negara-negara yang sistem administrasi publik yang maju, ada banyak peraturan perundang-undangan yang memberi ruang yang memadai bagi aparatur negara termasuk yang di daerah untuk mengembangkan inovasi. Sunset rules (klausul tenggang waktu/limit batasan kebijakan), rule waive (meninggalkan peraturan), dan reinvention laboratory (pengembangan inovasi kebijakan/laborataorium uji coba kajian kebijakan) dibuat untuk memberi ruang bagi apartur pemerintah untuk mengambil diskresi dalam rangka melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Diskresi Implementasi Kebijakan

Mentaati sebuah peraturan memanglah sebuah kewajiban bagi aparatur pemerintah. Tetapi yang perlu diingat bahwa kebijakan yang dibuatpun masih bersifat sangatlah terbatas dan belum tentu sesuai dengan konteks, situasi, dan kondisi di lapangan. Karena kita ketahui, perkembangan masyarakat sangat dinamis sehingga konteksnya juga selalu berubah-ubah. Dengan adanya tantangan yang semakin kompleks dan tuntutan yang kuat untuk melakukan pelayanan yang lebih responsif, efesien, cepat, dan memuaskan, maka perlu dilakukan kebijakan operasional yang bernama Diskresi.

Perkembangan melakukan diskresi ini adalah secara empiris suatu kebijakan atau peraturan tidak akan mampu merespon semua aspek dan kepentingan semua pihak. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan prediksi para regulator atau stakeholders dalam perumusan suatu kebijakan maupun peraturan. Dalam hal ini, diskresi menjadi sebuah solusi. Diskresi birokrasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan aparat pelayanan berdasarkan pada kreativitasnya, inisiatif, dan tidak terlalu bersandar pada juklak yang kaku. Dalam menjalankan fungsinya, birokrasi melakukan cara-cara yang berorientasi pada upaya pemuasan kepentingan publik. Indikatornya adalah dapat mengatasi kesulitan ketika pimpinan tidak berada di tempat, dapat mengatasi masalah atau kesulitan berdasarkan kreativitas dan inisiatif sendiri tetapi masih dalam koridor aturan yang berlaku.

Diskresi apabila diterapkan dalam memberikan pelayanan publik, maka dapat melakukan berbagai penyesuaian sehingga aturan yang ada tetap bisa menjawab tuntutan, aspirasi, dan dinamika masyarakat. Tetapi, diskresi ini harus memenuhi syarat-syarat yakni, diskresi yang dilakukan tetap pada koridor visi, misi, dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah, diskresi dilakukan untuk kepentingan umum, diskresi dilakukan dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintah yang baik.

Meminjam pendapat para pakar hukum administrasi negara Wilson, 2009; Laica, 2008; Basah, 1997 dan Atmosudidjo 1998; bahwa mereka bersepakat pada dasarnya diskresi itu merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum administrasi negara yang ada batasan-batasannya. Mereka juga mengatakan ada 2 (dua) macam diskresi, yaitu “diskresi bebas” bilamana undang-undang hanya menentukan batasan-batasannya dan administrasi negara bebas mengambil keputusan apa saja asalkan tidak melanggar batas-batas tersebut (yuridikitas). Sedangkan “diskresi terikat” bilamana undang-undang menetapkan beberapa alternatif untuk dipilih salah satu yang dianggap paling tepat oleh pejabat publik (policy marker), tetapi kebebasan melakukan diskresi itu tidak boleh melanggar azaz yuridikitas (tidak melanggar hukum) dan azaz legalitas (sesuai ketentuan undang-undang).

Kemudian istilah “inovasi” yang sangat dekat terminologinya dengan hal baru, produk baru, hasil kreasi baru, layanan baru atau dapat dikatakan sesuatu hal baru yang belum pernah ada sebelumnya. Dikaitkan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka inovasi merujuk pada output (hasil keluaran/produk) yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pengaturan, fungsi pemberdayaan, fungsi pelayanan, dan fungsi penegakan hukum di daerahnya.

Contoh kongkrit misalnya: sistem pelayanan perizinan yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Sragen –Jawa Tengah yang memang baik dan patut  mendapat penghargaan, contoh lainnya adalah mudahnya diskresi yang dilakukan seorang polisi. Apabila lampu lalu lintas berwarna merah maka sesuai aturan semua kendaraan wajib berhenti. Namun dengan kewenangan diskresi yang dimilikinya, seorang polisi dapat mengabaikan aturan tersebut dengan memperbolehkan semua kendaraan tetap berjalan walaupun lampu lalu lintas berwarna merah. Hal itu dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan, misalnya untuk mengurangi suatu kemacetan lalu lintas. Sehingga, diskresi yang dilakukan oleh polisi menjadi penting dengan berbagai kreativitas agar menjadikan lalu lintas berjalan aman dan tertib. Begitupun dengan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang sedang sakit. Diskresi dalam hal ini penting dilakukan agar memaksimalkan pelayanan pada pasien, apalagi yang mengalami sakit cukup parah, misalnya akibat tabrak lari. Walaupun tidak ada yang menjamin biaya pengobatan pasien, kebijakan diskresi penting dilakukan oleh sejumlah tenaga dokter dan perawat agar mampu menolong nyawa pasien. Dengan memberikan kewenangan kepada Street Level Bureaucracy maka keputusan yang tepat dan cepat dapat diambil untuk memecahkan masalah yang timbul. Pendekatan seperti ini juga membuat para pejabat birokrasi pada tingkat bawah menjadi lebih kreatif, berani mengambil risiko, dan terlatih untuk menyelesaikan masalah.

Partisipasi dan pengawasan dari pihak-pihak terkait penting dilakukan agar keleluasaan yang dimiliki Street Level Bureaucracy sesuai koridornya dan bermanfaat untuk masyarakat. Street Level Bureaucracy harus mengetahui secara jelas apa yang menjadi tugas, kewajiban, visi misi agar dalam prakteknya mereka mengetahui secara tepat apa yang bisa dan harus mereka lakukan untuk memberikan pelayanan kepada publik dan pastinya, aturan tetap dijadikan pedoman tetapi tetap dijalankan fleksibel sesuai konteks dan tuntutan masyarkat.

Aparat birokrasi terutama dalam Street Level Bureaucracy tidak terkungkung dalam oleh orientasi teknis prosedural dalam memberikan pelayanan kepada publik. Aturan tidak dipahami secara kaku sehingga mampu berinisiatif dan menerjemahkan aturan sesuai dengan kondisi dan situasi lapangan demi pelayanan maksimal kepada masyarakat. Terkait euforia otonomi dengan beragam inovasi di bidang pembangunan dan  pelayanan publik di daerah, yang banyak lahir melalui proses penetapan kebijakan dilandasi teori diskresi, mendorong mendorong kita semua untuk ingin semakin lebih banyak memahami apakah penerapan diskresi itu telah dilakukan secara konsisten sebagaimana kaidah-kaidah hukum administrasi negara yang berlaku di Indonesia dan mengikuti pakem atau aturan formulasi kebijakan publik yang tepat ? Mengingat pengingkaran atau inkonsisten terhadap syarat melakukan diskresi dan inkonsisten terhadap tahapan formulasi kebijakan publik tidak dapat lagi dikatakan sebagai “diskresi”, sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa dikatakan suatu kebijakan merupakan “kebijakan bersifat diskresi”.

Sebuah kebijakan yang bisa dikatakan diskresi apabila memenuhi beberapa syarat, antara lain; (1) adanya legalitas yang kuat, (2) memenuhi azas yuridikitas/tidak melanggar hukum, (3) adanya kewenangan yang dimiliki oleh si pengambil kebijakan/policy marker, (4) adanya alasan atau sebab yang kuat, (5) alasan yang kuat itu murni untuk kepentingan publik, (6) belum adanya aturan/norma jabaran atau legislas semu-nya, (7) masalah bersifat emergency/darurat/mendesak, (8) tidak melanggar hak asasi manusia, (9) keputusan bisa dipertanggungjawabkan secara moril, (10) si pengambil keputusan/policy marker tidak menerima keuntungan, (11) bertujuan menyelesaikan masalah. Untuk mengoperasionalkan ke-11 syarat diskresi tersebut diatas dalam rangka mengkaji suatu kebijakan, dibutuhkan peran teori kebijakan publik, dapat digunakan teori Palumbo, 1987; Waye Parson, 2001; atau Howlet & Ramesh, 1995. Palumbo menyatakan bahwa ada beberapa tahapan proses kebijakan publik yang dimulai dari: (1) agenda setting/penyusunan agenda kebijakan, (2) problem definition/penentu masalah, (3) policy design/rancangan kebijakan, (4) policy legitimation/legitimasi kebijakan, (5) policy implementation/ pelaksanaan kebijakan, (6) policy impact/dampak kebijakan, (7) termination/penghentian kebijakan.

Pengingkaran/inkonsisten dan atau manipulasi terhadap kegiatan dalam tahapan formulasi kebijakan publik dengan dalih melakukan diskresi untuk menghasilkan suatu inovasi perlu mengkaji lebih cermat dan mendalam lagi. Syarat-syarat suatu kebijakan yang bersifat diskresi yang dikonfrontir, ketika hasil konfrontir menunjukan adanya suatu pengingkaran-pengingkaran dan manipulasi terhadap batasan-batasan diskresi sebagaimana yang telah dipersyaratkan, maka perlu dicurigai bahwa bukan diskresi yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut, tetapi hal itu dikategorikan sebagai konsep “GoKresi”. GoKresi merupakan istilah baru/konsep baru (asal katanya adalah gabungan dari kata Ego dan Kreasi, artinya kreasi kreasi yang didasari oleh ego/nafsu/keserakahan/maruk, sehingga bisa juga diistilahkan gila/crazy, gila karena keluar jauh dari kaidah-kaidah kepemimpinan ideal), yang pada dasarnya merupakan usaha manipulasi terhadap diskresi itu sendiri, yang intinya tetap ingin berlindung di balik hukum, menjadikan kepentingan publik sebagai tameng, namun sebenarnya lebih banyak didasari ambisi ego aktor pengambil kebijakan beserta kroninya. Untuk dapat melanggengkan ego-nya, si aktor pengambil kebijakan tetap memberikan manfaat kepada publik, tetapi jika telisik secara lebih mendalam dan seksama maka manfaat yang diterima si pengambil kebijakan dan kroninya jauh lebih besar dibandingkan yang diterima oleh publik. GoKresi ini merupakan penyakit baru pejabat publik (sick government) atau salah satu patalogi birokrasi yang mulai semakin banyak berkembang di daerah akibat penerapan otonomi yang lebih luas, kemudian pada saat yang sama dilakukan penegak hukum dengan gencar guna melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karena penegak hukum melakukan pemberantasan korupsi (belum menyentuh ranah kolusi dan nepotisme), maka oknum pejabat publik di daerah berusaha melindungi dirinya dengan melakukan GoKresi ini, sehingga sulit terjerat dengan pasal korupsi, mengingat publik publik tetap diberi manfaat, sebagai bukti bahwa kebijakannya inovatif, telah efektif dan efesien, apalagi jika kebijakan itu dikampanyekan dan akhirnya memperoleh penghargaan nasional, secara psikologis tentu para penegak hukum akan riskan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Meski kondisinya demikian, bukan berarti kasus seperti tersebut tidak bisa diseret ke ranah meja hijau, dapat saja diungkap kekeliruannya dengan terlebih dahulu diajukan ke pengadilan tata usaha negara, dipelajari proses formulasi kebijakannya dan aktor-aktor yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan. Bahasa sederhananya GoKresi dilengkapi dengan pertanggungjawaban administrasi yang sebenarnya fiktif, banyak terjadi proses pengkondisian, yang hampir dekat terminologinya dengan "kolusi berjama’ah”, sehingga cukup sulit tersentuh oleh hukum. GoKresi ini cenderung akan semakin berkembang di daerah-daerah mengingat semakin gencarnya tiga lembaga penegak hukum kita (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) melakukan pemberantasan korupsi. GoKresi merupakan pilihan atau alternatif yang paling aman bagi seorang pajabat publik untuk menguras pundi-pundi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna mengembalikan dana kampanye yang mereka keluarkan saat bertarung meraih/menduduki kursi jabatannya.

Fenomena ini akan terus terjadi dan bahkan berkembang ketika lembaga penegak hukum kita kesulitan dalam menindak oknum-oknum pejabat tersebut. Perlu kita cermati pula, bahwa beberapa bulan belakangan ini pemberitaan di berbagai media lokal maupun nasional terkait dengan pilkada di daerah-daerah, adanya fenomena oknum pejabat incumbent yang sudah menjabat dua (dua) periode dan tidak bisa mencalonkan diri lagi, berusaha untuk terus menancapkan kukunya, berusaha tetap dapat berkuasa dengan berbagai cara, misalnya: mempromosikan anak kandungnya untuk menggantikannya, mempromosikan istrinya atau saudara kandungnya. Yang semestinya perlu kita duga bahwa pada intinya mereka ingin terus melakukan kebijakan yang bersifat ”GoKresi”, karena keuntungan materiilnya sangat besar. Khusus bagi para penegak hukum (penyidik) fenomena menjamurnya kebijakan di daerah yang bersifat GoKresi, jelas akan memberikan beban tambahan yang semakin berat, sebab jika dilakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan yang bersifat GoKresi akan lebih banyak membutuhkan beban pikiran dan tenaga, serta biaya operasional yang lebih besar. Selain itu untuk memudahkan proses pengkajian/analisis maka para penyidik harus juga dibekali dengan konsep-konsep diskresi, GoKresi, konsep analisis kebijakan publik dan implementasi kebijakan publik. Bila anggaran memungknkan institusi penegak hukum dapat mempekerjakan pakar-pakar analis kebijakan publik. Dengan kesiapan dan kemampuan penegak hukum yang maksimal maka kita semua tentu berharap agar oknum-oknum pejabat publik yang melakukan GoKresi dapat digiring ke meja hijau, sehingga tidak berlindung di balik permainan istilah “diskresi dan inovasi”.

Kesimpulan

  1. Dalam kesimpulan penyelenggaraan pelayanan dasar, daerah harus mengembangkan sistem pelayanan yang berkeadilan, efesien, responsif, akuntanbel, dan partisipatif. Daerah harus dapat menyelenggarakan pelayanan yang mudah diakses oleh semua warganya terlepas dari ciri-ciri subyektifnya, mampu menjawab kebutuhan warga, dan yang diselenggarakan secara partisipatif sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Untuk mewujudkan sistem pelayanan publik tersebut diatas daerah harus mengembangkan manajemen pelayanan publik yang memungkinkan terjadinya perbaikan secara berkelanjutan. Karena itu manajemen pelayanan publik harus menjamin adanya hak warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan perbaikan (local voice) dan menjadikan hal itu sebagai bagian yang penting untuk perbaikan kinerja dan akuntabilitas publik.
  3. Dalam menciptakan kepastian hukum bagi aparatur dalam mengelola kegiatan pemerintahan perlu adanya aturan yang jelas mengenai proses penegakkan hukum terhadap aparatur daerah ketika melaksanakan kebijakan publik yang menjadi kewenangannya. Pengaturan tersebut harus dapat mendorong adanya pemerintahan yang bersih tetapi juga tidak menghalangi aparatur untuk mengembangkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Daerah perlu mendorong birokrasi pelayanan untuk mengembangkan kontrak komitmen pelayanan yang mengatur secara proprosional dan seimbang hak dan kewajiban dari penyelenggara dan penggunan pelayanan. Kontrak komitmen pelayanan dapat menjadi alat yang sederhana bagi warga untuk mengawasi praktik penyelenggaraan pelayanan. Bagi penyelenggara, keberadaan kontrak komitmen pelayanan penting karena dapat menjadi pedoman bagi mereka untuk mewujudkan pelayanan sesuai yang dijanjikannya.

 

Saran & Rekomendasi

  1. Perlunya konsep dan strategi tentang kesempatan, tatacara, serta sistem dan prosedur inovasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Aparatur daerah dapat melakukan inovasi sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman menunjukan teladan (best practies) tidak mudah direplikasi di daerah lainnya karena kesempatan melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan tidak tersedia;
  2. Perlunya ada pengaturan/diskresi pembatasan regulasi yang melindungi aparatur daerah pengambil kebijakan publik dari tindak pidana sepanjang tindakannya dilakukan untuk memenuhi kepentingan umum, tidak merugikan kepentingan negara, tidak untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, dan kelompok serta bertentangan dengan hukum. Kegagalan dari pelaksanaan kebijakan yang terjadi jangan dianggap pelanggaran pidana dan tidak dapat dikriminalkan. Pengaturan seperti ini penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi kegagalan kebijakan publik yang dapat menghalangi inovasi kebijakan dan pelayanan publik di daerah;
  3. Menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun  2014 tentang pemerintahan Daerah dimana terdapat salah satu pasal tentang Inovasi Daerah untuk itu perlu regulasi turunannya, apabila dalam bentuk Peraturan Pemerintah, maka terdapat beberapa langkah yang harus dipenuhi agar regulasi yang dikeluarkan tidak menimbulkan persoalan baru dimasyarakat atau bertentangan/tidak sinkron dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, untuk itu perlu beberapa langkah, antara lain:
  1. Identifikasi bahwa regulasi tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, hal ini penting untuk melihat gap/kesenjangan sebelum dan sesudah regulasi kebijakan inovasi daerah dikeluarkan apa dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat;
  2. Perlunya alokasi anggaran untuk Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Inovasi Daerah sebagai regulasi turunan UU Nomor 23 Tahun2014 dengan pelibatan stakeholders Kementerian/Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, Pakar/Praktisi Inovasi Daerah;
  3. Adanya uji publik/public hearing dengan pelibatan user/pengguna inovasi daerah untuk mendapatkan masukan, tanggapan, koreksian dan penyempurnaan terhadap Draft RPP Inovasi Daerah.
  1. Guna mendorong adanya perbaikan manajemen pelayanan yang berkelanjutan maka daerah perlu didorong agar secara periodik melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik dengan melakukan antara lain: pengukuran indeks kepuasan warga pengguna;
  2. Perlunya penelusuran dampak penerapan regulasi kebijakan invoasi apakah memberikan implikasi signifikan pada pengembangan daya saing dan produktifitas atau terdapat sisi lain yang menjadi dilematis atau menimbulkan persoalan baru sebagai dampak ikutan;
  3. Dengan melihat berbagai kasus terkait penerapan inovasi daerah sehingga menimbulkan kesalahan pada proses administrasi dan prosedural yang kemudian diselesaikan dengan hukum acara pidana tentu kurang tepat dan sangat disesalka, seharusnya perlu dipertimbangkan penyelesaiannya melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan hukum pidana, terkecuali ada indikasi potensi korupsi, ini adalah cermin lemahnya hukum administrasi negara, jika kondisi seperti ini terus berlanjut, sangat sulit mengharapkan aparat daerah mampu dan berani mengembangkan inovasi dan kreatifitas;
  4. Perlu penegasan regulasi kebijakan yang menyatakan bahwa seorang aparatur negara/inovator yang melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik akan memperoleh perlindungan hukum tertentu, sejauh tindakannya dilakukan untuk memenuhi kepentingan publik, tidak didasakan pada kepentingan sendiri, keluarga maupun kelompok;
  5. Perlunya upaya percepatan pengarusutamaan sistem inovasi dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Maksudnya, pemuatan pendekatan sistem inovasi dan perbaikan kebijakan inovasi mestinya menjadi bagian integral dari konsep/rencana atau agenda strategis pembangunan, baik pada tataran nasional maupun daerah. Jika tidak, ya hanya sekedar “kosmetik” pembangunan saja, dan akan kehilangan “ruh” reformasi yang menuju peningkatan daya saing dan penguatan kohesi sosial.
  6. Perlunya mendorong agar penguatan dan pengembangan sistem inovasi menjadi konsesus politik berkelanjutan dan sebagai salah satu prioritas pembangunan. Penguatan dan pengembangan sistem inovasi merupakan proses panjang, yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kehendak politik (political will), konsesus politik, dan komitmen politik dalam waktu panjang sehingga dibutuhkan prioritas regulasi kebijakan yang komprehensif, bukan sekedar agenda pelengkap dalam pembangunan. Sulit dibayangkan dan terlalu besar energi yang dikeluarkan kalau setiap perubahan pemerintahan yang mungkin diwarnai oleh perubahan kekuatan politik, kita harus selalu kembali dan memulai dari “titik nol”, berdebat ulang tentang arah kebijakan, konsep, strategi serta mekanisme sistem inovasi di Indonesia.
  7. Perlunya penyelarasan kebijakan iptek dan kebijakan pembangunan lainnya, khususnya pembangunan ekonomi, sosial budaya dan hukum. Mengapa demikian? Karena kebijakan inovasi, esensinya membutuhkan kohesi kebijakan sektoral, kebijakan nasional-daerah, dan penadbiran (governance) sistem inovasi yang sesuai, menjadi tidak akan efektif jika kebijakan iptek dan kebijakan pembangunan lainnya masih bersifat parsial, terfragmentasi, tidak konsisten dan bahkan bertentangan satu dengan lainnya. Penyelarasan kebijakan perlu dilakukan pada berbagai tataran dan cara, baik melalui upaya yang lebih bersifat top-down bottom-up, maupun proses partisipatif yang demokratis, transparan, akuntabel, dan adil;
  8. Perlunya membangun penataan dasar basis data dan indikator sistem inovasi sebagai penguatan dan pengembangan sistem inovasi di tingkat nasional dan daerah. “Kelemahan data” merupakan kelemahan umum bagi perencanaan dan kebijakan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah;
  9. Perlunya mengupayakan konsensus untuk melakukan reformasi kebijakan inovasi yang berfokus pada isu prioritas. Mengapa? Karena setiap negara (atau daerah) dan tingkatan perkembangan (stages of development) dihadapkan pada tantangan sistem inovasi yang berbeda. Upaya pengembangan/penguatan sistem inovasi memang dapat memanfaatkan “pelajaran” dari pihak lain (daerah/negara lain), termasuk memanfaatkan praktik-praktik baik/terbaik (good/best practies), namun demikian segi-segi positif universal yang diperoleh (dari keberhasilan/ kegagalan) tetap memerlukan “penyesuaian” kontekstual sesuai dengan karakteristik dan perkembangan masung-masing “kasus” negara/daerah. Karena itu, langkah reformasi kebijakan inovasi perlu berfokus pada isu-isu prioritas sesuai kondisi/konteksnya dan diletakkan dalam perspektif jangka panjang.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER