Categories: HUKUMNASIONAL

Tim Advokasi Jokowi-JK Sikapi Jaksa Agung Soal Banding Ahok

Monitor, Jakarta – Koordinasi tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsudin Radjab meminta agar Jaksa Agung HM. Prasetyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak memaksakan diri mengajukan banding dalam perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia mengatakan, Jaksa Agung tidak perlu lagi melakukan kajian terhadap berkas banding yang kini sudah berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurutnya, Jaksa Agung jangan melakukan pembohongan publik karena tidak mungkin Jaksa Agung dan JPU tidak melakukan kajian alias gelar perkara terhadap berkas sebelum mengajukan banding.

"Jaksa Agung seringkali mengatakan sesuai SOP. Coba jelaskan SOP yang mana? Pasal berapa? Karena semua sop Jaksa Agung juga kita miliki dalam perkara pidana," ujar Syamsudin, Rabu (7/6/2017).

Syamsudin menjelaskan, ada dua alasan bagi Jaksa Agung dan JPU menarik banding kasus Ahok.

Pertama,Ahok sendiri sebagai terpidana sudah mengakui dan menerima putusan Pengadilan di tingkat pertama.

Kedua, pihak ahok sudah menarik memori bandingnya alias menerima putusan hakim pengadilan tingkat pertama dan otomatis putusan itu inkrah.

"Kalau alasan Jaksa Agung atau JPU ngotot banding berarti patut dipertanyakan. Apakah Jaksa Agung mewakili publik atau berubah menjadi pengacara terpidana," katanya.

Ia menegaskan, dalam ketentuan SOP pidana umum kejagung No.36 Tahun 2011, tercantum dalam Pasal 42 bahwa soal pengajuan upaya banding terdapat 3 ketentuan.

Pertama, pengajuan banding dilakukan oleh JPU berdasarkan hukum acara pidana dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Dalam hal ini rasa keadilan masyarakat yang mana yang dia perjuangkan," tegasnya.

Kedua, pengajuan banding oleh JPU harus dikonsultasikan kepada pimpinan, dalam hal ini Jampidum dan Jaksa Agung.

"Jadi bohong Prasetyo kalau dia mengatakan bahwa banding itu urusan JPU," tukasnya.

Ketiga, pengajuan upaya banding harus merupakan hasil dari gelar perkara. Pertanyaannya, kapan Jaksa Agung menggelar perkara kasus Ahok? Sebab, selama ini publik tidak pernah tahu kapan gelar perkara kasus Ahok itu dilakukan.

"Jadi sebaiknya Jaksa Agung dan JPU tidak ngotot mengajukan banding," tandas mantan Ketua PBHI ini.

Recent Posts

Kunjungi BPLJSKB Bekasi, Adian: Negara Harus Buka Ruang untuk Kreativitas Anak Bangsa

MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…

4 menit yang lalu

Bus Shalawat Siap 24 Jam Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

1 jam yang lalu

Menperin Agus: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah!

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…

3 jam yang lalu

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…

5 jam yang lalu

Petugas Haji Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…

6 jam yang lalu

Kembali Nahkodai MAI, Prof Rokhmin Beberkan 4 Misi Penguatan Akuakultur Indonesia

MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…

13 jam yang lalu