Categories: NASIONAL

Panitia Angket KPK Terbentuk, Berikut Susunannya

Monitor, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengajukan Hak Angket Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk Panitia Hak Angket. Beberapa nama anggota DPR terdaftar menjadi pimpinan pansus yang menjadi kontroversi tersebut. 

Nama pertama adalah Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang terpilih sebagai Ketua. Dia didampingi Wakil Ketua Risa Mariska dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufiqul Hadi dari Fraksi Partai Nasdem dan Dossy Iskandar Prasetyo dari Fraksi Hanura.

Pemilihan dilakukan dalam Rapat tertutup Rabu (7/6) di Lantai III Gedung Nusantara III, dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dalam acara ini hadir perwakilan 6 fraksi yakni Masinton Pasaribu dan Risa Mariska (F PDI Perjuangan), Bambang Susatyo, Agun Gunanjar S, Adies Kadir, M.Misbakhun dan John Kennedy Azis (FPG), Wenny Warouw (F.Gerindra), Taufik Kurniawan dan Hanafi Rais (FPAN) dan Arsul Sani serta Anas Thahir (FPP) dan Ahmad Sahroni (F.Nasdem) juga Dossy Iskandar Prasetyo (F Hanura).

Seusai pemilihan, Fadli Zon menyerahkan palu kepada Pimpinan Panitia Angket Agun Gunandjar didampingi tiga Pimpinan lainnya sebagai tanda resmi dibentuknya Panitia Angket dan segera mulai bekerja.

Panitia Angket selanjutnya menggelar rapat pertama untuk memberitahukan kepada publik karena aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam Panitia Angket ini menjadi pedoman. Agun  menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mempercayakan menjadi Pimpinan Panitia Angket ini.

Agun juga mengajak kepada rekan-rekan anggota Panita Angket untuk melaksanakan tugasnya sesuai tata tertib sebagaimana ketentuan pasal 169 s/d 177. Sesuai ketentuan, Panitia Angket diwajibkan menyusun agenda kerja, mekanisme kerja dan menyusun anggaran. Panitia juga dibatasi ketentuan yakni dalam waktu 60 hari Panitia sudah harus menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna.

Politisi dari Dapil Jabar ini meminta ijin kepada Panitia Angket agar Pimpinan diberi kesempatan berembuk dulu menyusun mekanisme dan agenda kerja termasuk penyusunan anggaran sebelum diputuskan dalam pleno Panitia Angket yang jadwalnya akan ditentukan kemudian.

Sebelum rapat ditutup, Masinton Pasaribu menyerahkan surat dari tersangka kasus e-KTP Miryam S. Hiryani yang isinya menyatakan tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bambang Susatyo, Azis S, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan Desmond terkait pencabutan BAPnya pada persidangan tanggal 23 Maret dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiarto. 

Recent Posts

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

3 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

5 jam yang lalu

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes, Legislator: Jangan Tinggalkan Mereka yang Sudah Lebih Dulu Berjuang untuk KDMP

MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…

5 jam yang lalu

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…

6 jam yang lalu