Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Dua Jurnalis Gading Group Dipecat Tanpa Pesangon

Monitor, Jakarta – Perlakuan tidak adil kembali menimpa jurnalis. Kali ini terjadi di Info Gading Group (IGG). Sukardi Dharmawan selaku Chief Executive Officer (CEO) di grup penerbitan majalah itu memecat dua jurnalis senior: Saparuddin Siregar dan Hanafie. Kedua jurnalis itu menjabat sebagai Redaktur Eksekutif (Redeks) di Info Gading Group.

Ironisnya, Sukardi Dharmawan secara sepihak memecat Saparuddin Siregar dan Hanafie tanpa memberikan pesangon sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal kedua jurnalis itu telah bekerja di IGG lebih dari delapan tahun. Saparuddin Siregar bekerja sejak tahun 2007 dan Hanafi bekerja sejak tahun 2008. Namun, Sukardi Dharmawan memecat keduanya tanpa alasan yang jelas. Hanafie  diberhentikan pada 31 Maret 2017 dan  Saparuddin Siregar diberhentikan pada 17 April 2017.

Padahal, selama bekerja di IGG, kinerja kedua jurnalis tersebut mendapat predikat ‘Baik Sekali’. Atas prestasi tesebut, keduanya mendapat piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Sukardi Dharmawan.

Lantaran merasa dizalimi, Saparuddin Siregar dan Hanafie mengadukan permasalahan tersebut kepada LBH Pers pada akhir April 2017. Mereka meminta pendampingan LBH Pers untuk menyelesaikan sengketa ketenaga-kerjaan tersebut.

Setelah mendapat kuasa, LBH Pers dengan itikad baik mengundang pihak manajemen IGG untuk musyawarah. Namun, pihak manajemen IGG tidak bersedia menemui pekerja dan kuasa hukumnya meski sudah tiga kali diundang pertemuan bipartit.

Pada awal Mei 2017,  melalui kuasa hukumnya, Saparuddin Siregar dan Hanafie mengadukan permasalahan tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Pada 26 Mei 2017, Hazairin dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara mengundang pihak-pihak terkait untuk tripartit pertama. Namun, lagi-lagi pihak manajemen IGG tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan tripartit kedua yang diadakan pada 6 Juni 2017,  Rini Friyanti hadir mewakili manajemen IGG. Dalam pertemuan tersebut, Rini Friyanti mewakili perusahaan sempat menawarkan “uang perdamaian” sebesar satu bulan gaji. Namun, Saparuddin Siregar dan Hanafie menolak tawaran tersebut karena nilainya jauh dari ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut pandangan LBH Pers, para pekerja mempunyai hak sebagaimana tertera di dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, perusahaan berkewajiban memenuhi hak pesangon sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut.

Akibat pemutusan hubungan kerja tanpa dibarengi pemberian hak pesangon, maka kedua jurnalis tersebut mengalami kesulitan ekonomi, khususnya dalam membiayai kebutuhan keluarga.

Oleh sebab itu, melalui rilis ini, kami meminta:

1. Direktur Info Gading Group Sukardi Dharmawan untuk memenuhi hak pesangon pekerja sebagaimana Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

2. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan perhatian khusus kepada perusahaan Info Gading Group agar taat pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

3. Dewan Pers untuk turut melindungi jurnalis yang tidak diberikan hak pesangonnya dan juga mendesak Direktur Info Gading Group untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan hak pesangon kepada pekerja.

Recent Posts

Kementerian UMKM Dorong Adopsi AI untuk Perkuat Ekonomi Inklusif

MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya dalam mentransformasi ekosistem kewirausahaan…

2 jam yang lalu

Rayakan Hari Konsumen Nasional 2026, JTT Bagikan 400 Bingkisan di Tol Trans Jawa

MONITOR, Bekasi — Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menghadirkan kejutan…

6 jam yang lalu

RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah…

7 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

MONITOR, Banjarbaru – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap upaya…

7 jam yang lalu

Puan Minta Investigasi Menyeluruh Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja: Ini Menyangkut Nasib Rakyat Kecil

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik…

8 jam yang lalu

Kontak Tembak di Puncak Papua Tewaskan Warga Sipil, Legislator Dorong Pemerintah Buat Tim Investigasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti insiden baku tembak di…

8 jam yang lalu