Categories: BISNISEKONOMI

Waspada Modus Penipuan Berkedok Pencairan Dana Jaminan Hari Tua

Monitor, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan para pekerja khususnya peserta jaminan sosial agar mewaspadai modus penipuan berkedok jasa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan perusahaan ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah agar pekerja memiliki modal cukup untuk menghadapi masa tua yang tidak produktif," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (4/6).

Irvansyah menjelaskan JHT merupakan salah satu program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perubahan regulasi memperkenankan para pekerja untuk mencairkan dana JHT karena PHK atau berhenti bekerja, walaupun belum berusia 56 tahun. 

"Sesuai namanya, JHT itu adalah tabungan untuk persiapan masa tua. JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran," tegasnya.

Maraknya penawaran jasa pencairan JHT, terutama di sosial media seperti facebook menurutnya merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan dapat berujung pada kasus penipuan seperti yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat. 

"Jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT karena keperluan mendesak, dipersilakan datang sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh diwakilkan. Jangan menggunakan jasa perantara apa pun. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi," ungkapnya.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. Selain 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis, peserta juga dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI, BTN dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan E-Klaim yang menjamin peserta akan mendapatkan layanan prioritas.

E-Klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT. Praktiknya seperti membuat paspor online. 

Peserta cukup daftar dan unggah berkas di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Nanti akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat.

Utoh berharap dengan kemudahan yang sudah ada, peserta tidak memanfaatkan jasa perantara atau calo.

"Selain mudah, proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis. Jadi jangan mau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan, agar anda mendapatkan manfaat JHT dengan maksimal," pungkas Utoh.

Recent Posts

TNI Bagikan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat di Monas

MONITOR, Jakarta - Suasana hangat menyelimuti Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025). Di tengah…

2 jam yang lalu

Menag: Ormas Sebagai Instrumen Penting Pemersatu Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Islam merupakan instrumen…

3 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Hentikan PSN Kebun Tebu di Merauke yang Rampas Hak Masyarakat Adat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa proyek…

4 jam yang lalu

Kemenag Dorong Percepatan Ditjen Pesantren, Tertunda dan Diharapkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan terbentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Direktur Jenderal…

7 jam yang lalu

DPW PPP Kalsel Gelar Rakorwil, 13 DPC Solid Dukung Agus Suparmanto

MONITOR, Banjarmasin - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)…

8 jam yang lalu

Bakamla Gelar Rendezvous Bersama APMM di Perairan Selat Malaka

MONITOR, Selat Malaka - KN. Belut Laut-406 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko…

11 jam yang lalu