Categories: BISNISEKONOMI

Waspada Modus Penipuan Berkedok Pencairan Dana Jaminan Hari Tua

Monitor, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan para pekerja khususnya peserta jaminan sosial agar mewaspadai modus penipuan berkedok jasa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Manfaat JHT berupa akumulasi iuran pekerja dan perusahaan ditambah hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selalu di atas bunga deposito bank pemerintah agar pekerja memiliki modal cukup untuk menghadapi masa tua yang tidak produktif," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (4/6).

Irvansyah menjelaskan JHT merupakan salah satu program perlindungan untuk hari tua bagi pekerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perubahan regulasi memperkenankan para pekerja untuk mencairkan dana JHT karena PHK atau berhenti bekerja, walaupun belum berusia 56 tahun. 

"Sesuai namanya, JHT itu adalah tabungan untuk persiapan masa tua. JHT seharusnya tidak dijadikan sumber dana untuk kebutuhan konsumtif seperti menyambut lebaran," tegasnya.

Maraknya penawaran jasa pencairan JHT, terutama di sosial media seperti facebook menurutnya merugikan peserta karena akan ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan, bahkan dapat berujung pada kasus penipuan seperti yang terjadi di Cimahi, Jawa Barat. 

"Jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan terpaksa mencairkan dana JHT karena keperluan mendesak, dipersilakan datang sendiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh diwakilkan. Jangan menggunakan jasa perantara apa pun. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang didapat peserta jika tidak menggunakan jalur resmi," ungkapnya.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal untuk melakukan klaim. Selain 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis, peserta juga dapat mendapatkan pelayanan di Bank BNI, BRI, BTN dan BJB. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan E-Klaim yang menjamin peserta akan mendapatkan layanan prioritas.

E-Klaim JHT adalah layanan elektronik berbasis web untuk mempercepat proses administrasi saat melakukan klaim JHT. Praktiknya seperti membuat paspor online. 

Peserta cukup daftar dan unggah berkas di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Nanti akan ada email pemberitahuan untuk proses selanjutnya di kantor cabang terdekat.

Utoh berharap dengan kemudahan yang sudah ada, peserta tidak memanfaatkan jasa perantara atau calo.

"Selain mudah, proses klaim JHT yang resmi tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis. Jadi jangan mau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan, agar anda mendapatkan manfaat JHT dengan maksimal," pungkas Utoh.

Recent Posts

KKP Gelontorkan Rp40 Miliar Bangun KNMP di Purworejo, Serap 150 Pekerja

MONITOR, Jakarta - Dua lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah…

6 jam yang lalu

Menag Pastikan Natal di Manado Damai dan Inklusif

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen negara dalam merawat moderasi beragama dan…

10 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Pada H-1 Libur Natal 2025 Terjadi Peningkatan Arus Lalu Lintas hingga 201.257 Kendaraan

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

13 jam yang lalu

Prabowo Selamatkan Rp6,6 Triliun, Ini Baru Ujung dari Kerugian Negara!

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara senilai lebih…

15 jam yang lalu

DPR Apresiasi Inovasi Anak Muda Bandung Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Samsurijal mengapresiasi inovasi sekelompok anak muda…

18 jam yang lalu

KKP Raih PNBP Ruang Laut Rp775,6 Miliar, Lampaui Target!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)…

19 jam yang lalu