Jumat, 19 April, 2024

MUI Keluarkan Fatwa Tata Cara Gunakan Medsos

Monitor, Jakarta—Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penggunaan media sosial. Dalam fatwa itu, dibahas soal tata cara penggunaan medsos agar tak menimbulkan permusuhan.

Fatwa MUI ini dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers Fatwa MUI mengenai "Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial," di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6). 

Turut hadir dalam acara ini, Menkominfo Rudiantara dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.

Ni'am menjelaskan, lahirnya fatwa MUI ini disebabkan oleh pemanfaatan medsos yang kurang bijak hingga menimbulkan disharmoni dan disintegrasi.

- Advertisement -

"‎Pada momentum Ramadhan ini kita sampaikan, menjadi salah satu panduan untuk bermedia sosial. Ketentuan terkait aturan setiap Muslim yang bermuamalat melalui medos dan memastikan tidak menyebabkan kemaksiatan," kata Ni'am.‎ 

Jadi, kata Ni'am, penggunaan medsos lebih diperuntukkan untuk ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan mencegah permusuhan.

Selain itu, penggunaan medsos yang diatur dalam fatwa ini ditujukan dalam rangka memperkokoh kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan beragama. 

"Haram (bertransaksi di medsos) melakukan ‎riba, ujaran kebencian, dilarang menyebarkan hoax sekalipun dengan tujuan baik," ucap Ni'am.

Fatwa MUI tentang penggunaan media sosial itu dikeluarkan dengan nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Selain KH Ma'ruf dan Rudiantara, sejumlah tokoh di antaranya pemerhati anak Seto Mulyadi dan lainnya. (FH/AP)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER