Monitor, Jakarta—Rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Papua mencapai titik mengkhawatirkan, yaitu sebesar 20 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika suatu bank sudah melewati batas maka OJK akan melakukan beberapa langkah pengawasan.
Sebagai gambaran saja pada Maret 2017, NPL gross Bank Papua tembus angka 19,93 persen sedangkan NPL net ada di angka 9,49 persen. Saat ini, NPL nett Bank Papua sudah melewati ambang batas yaitu 5 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Sukarela Batunanggar mengatakan jika NPL suatu bank di atas ambang batas, maka regulator akan memastikan dan meminta bank menurunkan sampai ke level yang aman.
“Secara industri BPD memang mempunyai NPL yang agak tinggi,” ujar Sukarela kepada wartawan Minggu (4/6).
Berdasarkan data OJK, NPL bank pembangunan daerah (BPD) sampai Maret 2017 mencapai 3,67 persen atau lebih tinggi dari NPL perbankan secara umum sebesar 3,04 persen.
Dari sejarahnya, Sukarela menjelaskan yang menjadi penyebab NPL BPD tinggi adalah mulai masuknya bank daerah ke pembiayaan terkait tambang dan komoditas. Hal ini seiring dengan keinginan agar BPD melebarkan sayap ke pembiayaan sektor produktif.
Namun usaha untuk melebarkan sayap ke usaha produktif ini sedikit terkendala karena BPD belum siap dari sisi SDM dan infrastruktur. Apalagi sektor produktif sangat sensitif ke naik turunnya ekonomi global.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan…
MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M segera mamasuki tahap kedatangan jemaah…
MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…
MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…