Sabtu, 20 April, 2024

Empat Anggota DPD Dapil Yogyakarta Tolak Kepemimpinan OSO

Monitor, Yogyakarta – Empat anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, GKR Hemas, Afnan Hadikusumo, Cholid Mahmud, dan Hafidz Asrom, menolak kepemimpinan Oesman Sapta Odang.

"Kami menolak kepemimpinan baru DPD yang diketuai Oesman Sapta karena tidak sah dan prosedur pelantikannya bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata GKR Hemas pada silaturahim DPD RI DIY dengan wartawan di Yogyakarta, Jumat (2/6).

Menurut Hemas, pimpinan baru DPD yakni Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis dipilih tidak berdasarkan koridor peraturan yang berlaku sehingga tidak memiliki dasar hukum.

Proses pemilihan itu, lanjut Hemas, tidak memenuhi legalitas karena Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib bertentangan dengan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

- Advertisement -

"Oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA memerintahkan kepada pimpinan DPD yakni kami pada saat itu untuk mencabut peraturan tata tertib tersebut," kata istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X itu.

Saat ini teganya, sebanyak 44 anggota DPD yang menolak kepemimpinan baru sedang menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas laporan terhadap Wakil Ketua MA Suwardi yang mengambil sumpah jabatan pimpinan baru DPD yang tidak sesuai hukum.

"Keputusan PTUN itu diagendakan pada 8 Juni 2017, dan kami menunggu apakah hukum benar-benar melihat dengan mata terbuka karena fakta pengadilan sudah bicara," tegasnya. (Ant)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER