Sabtu, 20 April, 2024

BPK Temukan Permasalahan Perencanaan dan Penganggaran di Daerah

Monitor, Jakarta—Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting) dalam pembangunan di daerah.

Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas efektivitas pengendalian dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah (renbangda) tahun anggaran 2014-2016. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian dan evaluasi Kemendagri dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.

Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah oleh Kemendagri belum efektif dalam rangka menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional. Beberapa permasalahan yang terjadi antara lain:

  1. Regulasi dan kebijakan terkait dengan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah belum dirancang secara memadai, antara lain regulasi dan kebijakan belum berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pedoman penyusunan RPJMD belum mengatur kesesuaian antara perencanaan pusat dan daerah.
  2. Kemendagri belum sepenuhnya mencapai tujuan evaluasi. Hal tersebut terjadi karena pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah belum membuat pedoman penyusunan dan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD yang selaras dengan RPJMN, RKP dan program strategis nasional serta indikator keselarasannya.
  3. Pembinaan atas penyusunan rancangan perda APBD/ P-APBD pada pelaksana di lingkungan pemerintah daerah belum memadai. Kemendagri d.h.i Ditjen Bina Keuangan Daerah belum pernah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada pemerintah provinsi terkait dengan pelaksanaan evaluasi ranperda APBD/ P-APBD Kab/Kota dan rancangan bupati/ walikota tentang penjabaran APBD/P-APBD Kab/ Kota.
  4. Evaluasi penyusunan rancangan perda APBD/ P-APBD belum dilaksanakan dengan memadai. Belum ada mekanisme dan satker Kemendagri yang melakukan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi Perda APBD/ P-APBD.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Kemendagri antara lain agar:

  1. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis/ lembaga terkait untuk akselerasi dalam penyusunan dan penetapan peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan menetapkan pedoman penyusunan dan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD yang selaras dengan RPJMN, RKP dan program strategi nasional termasuk indikator keselarasannya.
  2. Memerintahkan Dirjen Bina Keuangan Daerah menyusun pedoman pelaksanaan, indikator dan evaluasi pembinaan/ fasilitasi bimtek.
  3. Menetapkan mekanisme/ tata kerja evaluasi raperda APBD/ P-APBD dan menetapkan satker Kemendagri yang melakukan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi Perda APBD/ P-APBD.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER