Selasa, 16 April, 2024

Lombok Barat Kembali Raih Opini WTP

Monitor, Giri Menang – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Hal tersebut merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut setelah sebelumnya Pemkab Lobar juga mendapatkan opini yang sama pada LKPD tahun anggaran 2014 dan 2015.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2016 itu diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTB Wahyu Priyono yang didampingi oleh Anggota VI BPK RI DR. Harry Azhar Aziz dan Wakil Gubernur NTB H. Moh. Amin kepada Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan semua Kepala Daerah Kabupaten/ Kota di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTB, Rabu (31/5).

Penyerahan LHP kali ini menjadi salah satu momen  penting bagi Pemkab Lobar walaupun sesungguhnya tidak ada yang terlalu luar biasa dari capaian tersebut, kecuali isu nasional yang saat ini menggelayuti lembaga itu. 

- Advertisement -

Bupati Lombok Barat melalui Kabag Humas dan Protokol H. Saiful Ahkam, menyampaikan dengan bangga atas raihan tersebut. "ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran di Pemkab Lobar. WTP ini menunjukkan integritas,  kredibilitas, dan akuntabilitas kerja secara terukur dan objektif," ujarnya mengingatkan bahwa kasus di pusat tidak akan mengganggu kredibilitas proses pemeriksaan. "Auditor yang dimiliki BPK memiliki kode etik kerja yang ketat. Kasus di Kemendes RI itu kan oknum," ujar Ahkam. 

Raihan yang juga cukup membanggakan pada peristiwa ini adalah seluruh kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi NTB meraih opini WTP yang sama. 

Anggota VI BPK RI DR. Harry Azhar Aziz dalam sambutannya berharap agar momen ini mampu mendorong pemerintah daerah untuk menjadi lebih baik lagi di masa datang. Namun, mantan ketua di periode sebelumnya ini mengingatkan kepala daerah untuk menindaklanjuti beberapa catatan yang direkomendasikan BPK. “Kita telah sepakat dengan Presiden, bila tidak ditindak lanjuti dalam waktu 60 hari maka aparat penegak hukum bisa masuk kalau ada masalah dari hasil pemeriksaan itu,” tegasnya.

Pernyataan Hary disambut baik Wakil Gubernur NTB H. M. Amin. "Syukurlah kita diberikan ruang 60 hari untuk melakukan perbaikan," sambut Amin tersenyum. 

Bupati Lombok Timur, Ali BD yang diminta mewakili bupati/walikota se-NTB mengaku dirinya biasa saja dengan predikat opini WTB yang diraih. 

“Biasa saja, karena itu sudah seharusnya diperoleh daerah yang melaksanakan norma-norma dan aturan di bidang pengelolaan keuangan dan asset,” ujarnya.
Pada acara tersebut turut hadir seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-NTB. (Humas Lombar)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER