Sabtu, 20 April, 2024

KPK Diminta Usut Pihak yang Disebut dalam Sidang Korupsi Satelit Monitoring Bakamla

Monitor, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah sebagai terdakwa dan kini Pengadilan Tipikor telah memutuskan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Fahmi menyebutkan, aliran dana korupsi Satelite Monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016  telah telah dibagikan kepada sejumlah Anggota DPR RI Komisi I.

Atas dasar fakta persidangan tersebut, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mendesak KPK agar segera mengusut nama-nama yang sudah disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor itu. 

"KPK harus menyidik dan menggali keterangan pelaku suap aktif seperti Fahmi Darmawansyah untuk membongkar keterlibatan Fayakun dan para anggota DPR lainnya ini," Kata Direktur Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), Adnan Rasyid 

- Advertisement -

Menurut Adnan, Keterlibatan nama-nama yang disebut dalam persidangan tersebut itu harus diungkap tuntas. Pasalnya, tanpa persetujuan anggota DPR di Komisi I tidak mungkin Bakamla dapat mengeksekusi program pengadaan satelit ini. 

"Kongkalikong eksekutif dan legislatif serta pengusaha ini harus di bongkar dan di usut dengan terang benderang," Kata Adnan kepada monitor, Rabu (31/5).

Selain mendesak mengusut nama-nama yang disebut di persidangan, LAKP juga mendesak KPK, agar segera melakukan penyelidikan terkait adanya rekaman percakapan anggota Komisi I DPR Fayakun Adriadi dengan managing Director PT Rohde & Schwarz Erwin.s Arif selaku Perusahaan  representative office produsen monitoring satelitte.

"Dari percakapan inilah akan di ketahui dimana posisi Fayakun dalam lingkaran korupsi berjamaah proyek satelit Bakamla ini," ujar Adnan

Sebagai Informasi, dalam BAP Fahmi yang terungkap di persidangan telah disebutkan 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar dibagikan ke sejumlah anggota DPR melalui politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy sebagai pelicin guna memperlancar proyek.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah tertanggal 18 Januari 2017. Dalam berita acara pemeriksaan itu, Fahmi menyebut bahwa "uang Rp 24 miliar yang diberikan kepada Ali adalah untuk mengurus proyek satellite monitoring systems melalui Litbang PDI Perjuangan Eva Sundari, DPR Komisi I Fayakun, Komisi XI Bertus Merlas, Doni Imam Priambodo, Bappenas Wisnu, dan pegawai Kementerian Keuangan yang lupa namanya, serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla Novel Hasan." ujar Fahmi seperti dilansir dari Tempo.co

Fahmi sendiri membenarkan BAP tersebut. Namun, ia tak tahu berapa rincian uang yang diterima oleh nama-nama yang ia sebut dalam BAP. Dugaan adanya aliran suap yang masuk ke kantong anggota DPR tak lantas membuat PT Melati Technofo Indonesia puas. Pasalnya, dari anggaran proyek Rp 400 miliar yang dijanjikan, akhirnya hanya disepakati anggaran sebesar Rp 220 miliar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER