Monitor, Jakarta – Ikatan Jurnalis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (IJU) mengutuk keras atas tindakan kekerasan Protokoler Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU Pera) dan sejumlah security terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone (Neya) saat sedang bertugas meliput di KemenPU Pera.
Saat tengah mengambil foto suatu agenda di KemenPU Pera, tanpa alasan yang jelas Bunaiya justru dibentak oleh Protokoler KemenPU Pera, sontak Bunaiya bertanya maksud dari sikap Protokoler itu, tapi Bunaiya langsung dicekik oleh oknum tersebut. Bukan dilerai dan dibela, security dan pelayan di Kementerian tersebut justru ikut mengepung Neya dan menyalahkan Neya.
“Untuk itu, IJU menegaskan kepada semua pihak baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas. Karena, jurnalis dalam pekerjaannya dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis,” Kata Ketua IJU, Rakhmatullah dalam rilis yang diterima monitor. Rabu (31/5).
IJU menilai tindakan kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun dan terhadap siapapun karena, negara ini negara hukum di mana segala masalah diselesaikan lewat prosedur hukum, bukan kekerasan ala 'jalanan'.
Sementara itu, Sekretaris IJU, Sholahudin Ayubi mendesak kepada Menteri PU Pera Mochamad Basoeki Hadimoeljono untuk mencari tahu siapa anak buahnya yang telah melakukan kekerasan tersebut, dan segera memberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu.
“Dan oknum yang telah melakukan kekerasan tersebut harus meminta maaf kepada Sdr Bunaiya dan membayar segala kesalahannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yubi yang merupakan Jurnalis Bisnis Indonesia.