Sabtu, 20 April, 2024

Opini BPK dan Substansi Kinerja Pemerintah Daerah

Oleh: Wahyu Priyono (Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat)

Setiap tahun, pemerintah daerah menunggu dengan penuh harap opini BPK atas laporan keuangan yang akan mereka sampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah (APBD) kepada masyarakat. Tentu saja, pemerintah daerah tidak mengingingkan laporan keuangan mereka memperoleh opini disclamer (tidak memberikan pendapat) maupun opini adverse (tidak wajar). Sedikitnya mereka menginginkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Dan, dambaannya adalah mendapat  opini yang terbaik, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP).

Mengapa opini WTP menjadi dambaan setiap pemerintah daerah, sehingga banyak pemerintah daerah yang berharap mendapatkan opini WTP? Sedikitnya ada tiga alasan pemerintah daerah begitu mendambakan opini WTP. Pertama, prestise. Opini WTP merupakan predikat yang paling baik/tertinggi dari keempat jenis opini yang dikeluarkan oleh BPK kepada pemerintah daerah yang telah berhasil menyajikan secara wajar semua hal yang material laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Kedua, clear and cleas. Banyak  kalangan  yang  beranggapan  bahwa  dengan mendapat predikat WTP berarti pengelolaan keuangan pemerintah daerah telah dinyatakan bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.

- Advertisement -

Ketiga, citra. Secara politis dengan mendapatkan predikat WTP, pimpinan  daerah akan mendapatkan pencitraan yang baik sehingga dapat digunakan sebagai modal untuk maju lagi sebagai calon kepala daerah.

Lalu apa yang dimaksud dengan opini BPK? Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa BPK mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan standar akuntansi  pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.  (UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).

            Ada beberapa kondisi yang menentukan jenis opini yang akan diberikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperiksa, yaitu :

 

  1. Pembatasan lingkup pemeriksaan atau kecukupan bukti

Bukti pemeriksaan adalah segala informasi yang mendukung angka–angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh pemeriksa sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Bukti pemeriksaan yang kompeten diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Semakin memadai dan lengkap bukti yang kompeten terhadap angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan maka kemungkinan akan semakin baik opini yang diberikan oleh BPK.

 

  1. Penyimpangan dari prinsip akuntansi atau salah saji

Salah saji (misstatement) adalah suatu perbedaan antara jumlah, klasifikasi, penyajian, atau pengungkapan atas suatu item terlapor dalam sebuah laporan keuangan dengan jumlah, klasifikasi, penyajian, atau pengungkapan yang dipersyaratkan untuk item tersebut menurut kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (applicable financial reporting framework). Dalam penyusunan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), standar pelaporan keuangan yang digunakan adalah Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang kemudian diatur lebih lanjut pada kebijakan akuntansi masing-masing Pemerintah Daerah. Inti dari pemeriksaan keuangan adalah soal penilaian mengenai ada tidaknya salah saji (misstatement) dalam pelaporan keuangan. Tentu seja, semakin kecil penyimpangan terhadap prinsip akuntansi akan semakin baik opini yang diberikan oleh BPK.

 

  1. Materialitas dan dampaknya terhadap LK secara keseluruhan (pervasiveness)

Materialitas adalah besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut. Pervasiveness adalah seberapa besar pengaruh salah saji tersebut terhadap Laporan Keuangan secara keseluruhan. Suatu salah saji dikatakan pervasive apabila salah saji tersebut memiliki pengaruh pada banyak akun/pos lain. Tingkat materialitas ditentukan oleh BPK berdasarkan perhitungan atau rumus yang disusun secara keahlian dan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Semakin tidak material salah saji  dan semakian tidak pervasive dampaknya terhadap keseluruhan laporan keuangan maka akan semakin baik opini yang diberikan oleh BPK.

 

Berdasarkan kriteria-kriteria dan kondisi di atas, BPK dapat memberikan opini salah satu dari empat jenis opini yang ada, yaitu :

  1. Opini WTP, yang menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang  berlaku umum  (SAP). Opini WTP merupakan penilaian tertinggi (terbaik) atas laporan keuangan, dimana hal ini bisa tercapai apabila memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut ;
    • Bukti pemeriksaan  yang cukup memadai telah terkumpul, dan pemeriksa telah melaksanakan penugasan sedemikian rupa sehingga mampu menyimpulkan bahwa semua standar pemeriksaan keuangan negara telah dipatuhi;
    • Seluruh laporan keuangan (neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaean lebih,  dan catatan atas laporan keuangan) telah lengkap disajikan; dan
    • Laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (Standar Akuntansi Pemerintahan).
  1. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),  adalah opini bahwa pada umumnya laporan keuangan telah disajikan secara wajar namun terdapat sejumlah bagian tertentu yang material belum memenuhi standar.
  2. Opini Tidak Wajar (TW), adalah opini bahwa laporan keuangan telah disusun tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan penyusun laporan keuangan tidak bersedia melakukan perbaikan meski sudah ada koreksi yang diajukan pemeriksa dalam pemeriksaan.
  3. Opini Disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat, adalah opini bahwa pemeriksa tidak dapat memberikan kesimpulan atau pendapat atas laporan keuangan karena berbagai hal, misalnya pihak yang diperiksa membatasi ruang lingkup pemeriksaan, bukti-bukti yang tidak dapat diakses atau ditelusuri, dan atau tidak dapat dijelaskan.

 

Demikian sekilas tentang opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintaha Daerah, sehingga mudah-mudahan kita memperoleh gambaran yang jelas dan terhindar dari salah persepsi tentang opini BPK. Di mana opini BPK atas laporan keuangan belum bisa menjamin bahwa pemerintah daerah bebas korupsi dan belum bisa menggambarkan tingkat kinerja pelayanan publik yang telah pemerintah daerah berikan/wujudkan kepada daerah dan seluruh rakyat yang dipimpinya.

Tanggung jawab pemerintah daerah kepada daerah dan seluruh rakyat bukan hanya pada penyusunan laporan pertanggungan jawaban keuangan (LKPD) dan kemudian memperoleh opini WTP, tapi secara substansi di lapangan harus memberikan pelayanan publik yang baik, memuaskan dan dapat mendorong atau menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER