Rabu, 24 April, 2024

Kemenpora Diminta Perbaiki Tata Kelola Keuangan Agar Tidak Disclaimer

Monitor, Jakarta – Komisi X DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Iman Nahrawi  pada hari ini, Senin  (29/5) pagi di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta. Raker yang dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya bersama  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra ini mengagendakan pembahasan tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2016.

Dalam paparanya Menpora mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, sampai tanggal 29 Mei 2017. Hasil dari pemeriksaan laporan keuangan tersebut  belum diterima pihak Kemenpora.

"Namun demikian, konsep hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenpora TA 2016 sudah disampaikan kepada Kemenpora dengan uraian sebagai berikut. Pertama, pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pemuda dan olahraga Tahun 2016 atas Sistem Pengendalian Intern. Atas pemeriksaan tersebut, total temuan berjumlah delapan temuan. Total rekomendasi dua puluh rekomendasi. Nilai rekomendasi kosong," ucapanya.

"Kedua, pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016 atas kepatuhan terhadap perundang undangan dengan total temuan enam belas temuan. Nilai temuan Rp. 144 miliar. Total rekomendasi enam puluh rekomendasi.  Nilai rekomendasi Rp110 miliar. Nilai rekomendasi di atas berupa kewajiban setoran Rp. 20 miliar. Nilai rekomendasi yang harus direview atas laporan pertanggungjawaban sebesar Rp. 90 miliar," tambahnya.

- Advertisement -

Masih kata Menpora, permasalahan temuan BPK RI TA 2016 yang mempengaruhi opini Kemenpora seperti pengelolaan atas belanja barang pada kegiatan fasilitasi TAFISA ke-6 World Sport For All Games 2016 melalui FORMI dan fasilitasi persiapan Asian Games XVIII tahun 2018 melalui INASGOC. Pengelolaan aset tetap Kemenpora belum memadai yang terdiri dari koding penomoran atas inventarisasi barang.  (TA 2015 peralatan dan mesin senilai Rp. 14,2 miliar dan tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya senilai Rp. 20,7 miliar). Penelusuran atas aset tetap berupa peralatan dan mesin pada laporan SIMAK BMN belum tuntas.

Menpora mengatakan, upaya yang telah dan akan dilakukan terkait temuan BPK RI TA 2016 yang mempengaruhi opini Kemenpora. "Bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka upaya penyelesaian masalah tersebut, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menyusun rencana aksi penyelesaian temuan BPK RI pada laporan keuangan Kemenpora TA 2016. Kedua,  penyempurnaan Juknis pemberian bantuan pemerintah. Ketiga, penyempurnaan pasal-pasal dan MoU pembetian bantuan pemerintah. Keempat, kerjasama dengan instansi terkait BPKP, LKPP dan Kejaksaan Agung/Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka Pengawalan Pelaksanaan Program-program Kementerian agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Berkaitan dengan usulan RAPBN TA. 2017, Menpora menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang masih perlu didanai untuk mendukung program prioritas yaitu  dukung penyelenggaraan Asian Games, Asian Para Games, dan Infrastruktur Pemuda dan Olahraga di daerah. "Kami mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI untuk mendapatkan tambahan kami.

Setelah menerima berbagai macam masukan dari Anggota Komisi X DPR RI maka ada beberapa  kesimpulan yang dibacakan oleh Pimpinan Rapat dalam hal ini Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra, bahwa, laporan hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan Keuangan tahun 2016 Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora untuk meningkatkan tata kelola keuangan atas hasil opini BPK yang menyatakan Tidak Menyampaikan Pendapat untuk tahun 2016.
 
Kemenpora menyampaikan usulan pemanfaatan dana tambahan belanja hasil pembahasan TA. 2017  sebesar Rp. 465 miliar. Atas usulan tersebut Komisi X DPR RI meminta Kemenpora untuk menyampaikan rasionalitas penggunaan anggaran dan bukti dokumen komprehensif sebagai bahan Raker selanjutnya yang dijadwalkan pada akhir Juni 2017 pada saat pembahasan RKP 2018 dan pagu indikatif RAPBN TA 2018.
 
Terhadap usulan penambahan  anggaran pada RAPBN TA 2017 sebesar Rp2.099 triliun. Komisi X DPR RI meminta Kemenpora untuk menindaklanjuti terlebih dahulu atas keputusan/kesimpulan RDP/RDPU antara Komisi X DPR RI dengan KOI, KONI, INASGOC, INAPGOC. Satlak Prima, PSSI, FORMI dan Kwarnas Pramuka yang kemudian untuk disampaikan pada saat pembahasan RAPBN Perubahan TA 2017.(HS)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER