Kamis, 28 Maret, 2024

Era Baru Tindak Pidana Korporasi

Oleh: Haryo Wibowo, SH., MH 

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, merupakan era baru hukum korporasi di Indonesia. Hal ini mengingat beberapa ketentuan dalam Perma tersebut cukup progresif dan tegas mengatur tindak pidana korporasi, dimana mendasari terbitnya Perma ini adalah karena semakin banyaknya korporasi terlibat dalam suatu tindak pidana, khususnya pada tindak pidana korupsi, lingkungan hidup, keuangan, pencucian uang dan lain-lain.

Jika melihat kondisi ekonomi Indonesia kini, korporasi memang sejatinya memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, seperti pada sektor penerimaan pajak, devisa, peningkatan standar hidup masyarakat, lapangan pekerjaan, serta transfer teknology.

Namun bagaikan dua sisi sebuah pedang tajam, maka sisi yang lain memiliki dampak yang sangat membahayakan, yaitu ketika korporasi melakukan tindak pidana, dimana dampaknya akan terasa masif mengingat korporasi melakukan aktifitas bisnis secara terorganisasi.

- Advertisement -

Dalam UU No 40 tahun 1007 tentang Perseroan Terbatas, untuk sebuah korporasi dapat dikatakan melakukan aksi korporasi jika semua organ perseroan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut menyetujui, yaitu RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Filosofi mendasar mengenai aturan tersebut, adalah mengingat karena korporasi hanya dapat berjalan jika organ-organnya turut melakukan fungsinya.

Sebelum terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, untuk dapat menilai suatu korporasi melakukan tindak pidana, maka harus diuji apakah korporasi tersebut tengah benar-benar melakukan aksi korporasinya terhadap suatu pristiwa hukum yang diduga terdapat suatu tindak pidana, dimana untuk mengukur suatu aksi korporasi atau bukan adalah apakah para organ perseroan melakukan kehendak yang sama.

Kini pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, maka untuk dapat menilai suatu korporasi melakukan tindak pidana tidak perlu hingga masuk kepada fungsi organ perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 perma tersebut, dimana tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Ini berarti pendefinisian tindak pidana korporasi lebih sederhana dari rezim UU Perseroan Terbatas. Sehingga kini untuk menjeratan korporasi sebagai subyek tindak pidana tentu akan lebih mudah.

Konsekwensi logis dari penerapan perma tersebut, adalah dimana kini berarti pelaksana teknis dari tindak pidana korporasi tidak selalu dilakukan oleh direksi. Dimana mendasar pada filosofi dasar peraturan dalam perma tersebut, kini pengurus korporasi dibawah direksi atau pihak lain diluar sturuktur managemen dapat juga kemudian diartikan sebagai pihak yang dihubungkan dengan koporasi, yang kemudian dapat menarik korporasi sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korporasi.

Memperhatikan hal tersebut, kini para pemilik korporasi, khususnya para sekutu pasif, yaitu mereka para pemegang saham yang tidak terlibat pengurusan perusahaan, mau tidak mau harus dapat memperhatikan para pengurus perusahaan dalam menjalankan roda perusahaan, hal ini mengingat jika koporasi dikenakan hukuman atas suatu tindak pidana, maka harta korporasi dapat dirampas, yang jika terjadi maka para sekutu pasif akan sangat dirugikan.

 

Perluasan lingkup subyek korporasi juga terjadi, dimana kini, pidana korporasi juga berlaku terhadap korporasi yang dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi; korporasi yang membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi yang tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Melihat hal ini maka kini organ perseroan harus benar-benar dapat menerapkan sistem good corporate governance yang sangat baik, yang dapat membuat korporasi tidak dipersalahkan secara pasif jika terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh menagemen yang sejatinya bukan kehendak korporasi.    

 

Beberapa peraturan yang dinilai progresif dalam perma tersebut, antara lain adalah pengaturan mengenai korporasi Induk (parent company), dimana korporsi induk diartikan sebagai perusahaan berbadan hukum yang memiliki dua atau lebih anak perusahaan yang disebut perusahaan subsidiari yang juga memiliki status badan hukum tersendiri.

Perusahaan Subsidiari (subsidiary company) atau perusahaan-perusahaan berbadan hukum yang mempunyai hubungan (sister company) adalah perusahaan yang dikontrol atau dimiliki oleh satu perusahaan induk, dan pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi group. Ketiga pengertian dalam perma tersebut, baik korporasi induk, korporasi subsidiari dan korporasi group dapat dipidana melakukan tindak pidana korporasi jika terjadi suatu peristiwa hukum yang dapat diartikan sebagai tindak pidana korporasi yang dilakukan  menagement perseroan.

Pengaturan norma terhadap pertanggungjawabab ketiga bentuk afiliasi korporasi tersebut, mendobrak penafsiran rezim hukum perseroan terbatas yang selama ini dianut UU perseroan terbatas, dimana dalam rezim UU perseroan terbatas, pertanggungajawaban suatu badan hukum perseroan terbatas adalah berdiri sendiri-sendiri dan tidak dapat digabungkan pertangungjawaban suatu perseroan terbatas kepada perseroan terbatas lainnya.

 

Melihat beberapa pengaturan aspek hukum perseroan terbatas dalam tindak pidana korporasi tersebut, maka kini para organ perseroan harus lebih hati-hati melaksanakan fungsinya, agar perseroan yang diasuhnya tidak terkait tindak pidana korporasi yang dapat dilakukan oleh management dibawah direksi dan atau diluar struktur managemant, dengan melakukan penerapan sistem good corporate governance yang baik.           

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER