Pemkot Bogor Wacanakan Buat Peraturan Daerah Lindungi Pohon

Monitor, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengemukakan perlunya peraturan daerah (perda) khusus mengenai perlindungan pepohonan dan lingkungan hidup setelah beberapa pohon dilindungi ditebang orang pada Sabtu (20/5).

"Kejadian penebangan pohon secara ilegal di Jl Pajajaran jadi catatan serius kami, perlu ada Perda khusus yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Kota Bogor," kata Bima di Bogor, Minggu (28/5).

Sebelumnya, Tiga pohon mahoni berdiameter batang 70 centimeter dan tiga pohon pelem putri berdiameter batang 15 centimeter di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang orang pada Sabtu (20/5).

Pada Selasa (23/5) Dinas Pemukiman dan Perumahan Bogor melayangkan laporan ke polisi agar pelaku penebangan diproses secara hukum.

Bima menyatakan pelaku penebangan harus menerima tindakan tegas karena melakukan penebangan pohon secara ilegal.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Penebangan dilakukan tengah malam, kemungkinan besar oleh pemilik tanah yang mau membangun ruko," ungkapnya.

"Yang pasti kami akan menangguhkan izin bangunannya, walau sampai saat izinnya belum ada," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa penebangan pohon baru bisa dilakukan bila ada izin dari Pemerintah Kota Bogor.

"Saat ini keberadaan pohon diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, setiap yang mau menebang harus mangajukan izin," katanya. 

Menurut ketentuan itu, ia menjelaskan, penebangan pohon tanpa izin dikenai denda Rp50 juta.

"Kami sudah membuat kajian untuk Perda khusus perlindungan pohon, apalagi aturan ini diperlukan untuk proses hukum," katanya. 

Kasus penebangan pohon ilegal di Kota Bogor juga muncul pada Januari lalu, saat 50 pohon ditebang untuk proyek pembangunan Tol BORR.

Pemerintah Kota Bogor kemudian menginstruksikan PT Marga Sarana Jabar (MSJ), yang menebang pohon-pohon itu, menanam pohon dengan jumlah lima kali lipat dari yang ditebang di lokasi yang ditentukan. (Ant)

Recent Posts

Peminat Membludak, Menaker Yassierli Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Antusiasme tinggi masyarakat terhadap program magang mendorong Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajukan penambahan sebanyak…

36 menit yang lalu

Tekankan MoU BUMN–Swasta Bukan Sekadar Kesepakatan, Kementan Kawal Realisasi Hilirisasi Ayam di Sulsel

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mempercepat pemerataan pasokan protein hewani nasional melalui pembangunan ekosistem hilirisasi ayam…

10 jam yang lalu

Kemenperin Perkokoh Industri Baja Nasional di Kancah Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya dalam upaya memperkuat industri baja nasional sebagai salah satu sektor…

11 jam yang lalu

Indonesia Perkuat Ekspor Rempah ke Eropa, Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Importir Belanda

MONITOR, Den Haag — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan terus memperluas akses pasar rempah dan produk…

12 jam yang lalu

ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Jadi Oase Pangan: Dari Pekarangan, Kedaulatan Dimulai

MONITOR, Bogor - Di tengah padatnya kawasan hunian di Komplek Perumahan Arya Green Residence, Tajur…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimalkan MBG untuk Dukung UMKM Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupaya mempercepat pemulihan ekonomi pengusaha…

16 jam yang lalu