Pemkot Bogor Wacanakan Buat Peraturan Daerah Lindungi Pohon

Monitor, Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengemukakan perlunya peraturan daerah (perda) khusus mengenai perlindungan pepohonan dan lingkungan hidup setelah beberapa pohon dilindungi ditebang orang pada Sabtu (20/5).

"Kejadian penebangan pohon secara ilegal di Jl Pajajaran jadi catatan serius kami, perlu ada Perda khusus yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Kota Bogor," kata Bima di Bogor, Minggu (28/5).

Sebelumnya, Tiga pohon mahoni berdiameter batang 70 centimeter dan tiga pohon pelem putri berdiameter batang 15 centimeter di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang orang pada Sabtu (20/5).

Pada Selasa (23/5) Dinas Pemukiman dan Perumahan Bogor melayangkan laporan ke polisi agar pelaku penebangan diproses secara hukum.

Bima menyatakan pelaku penebangan harus menerima tindakan tegas karena melakukan penebangan pohon secara ilegal.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Penebangan dilakukan tengah malam, kemungkinan besar oleh pemilik tanah yang mau membangun ruko," ungkapnya.

"Yang pasti kami akan menangguhkan izin bangunannya, walau sampai saat izinnya belum ada," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa penebangan pohon baru bisa dilakukan bila ada izin dari Pemerintah Kota Bogor.

"Saat ini keberadaan pohon diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, setiap yang mau menebang harus mangajukan izin," katanya. 

Menurut ketentuan itu, ia menjelaskan, penebangan pohon tanpa izin dikenai denda Rp50 juta.

"Kami sudah membuat kajian untuk Perda khusus perlindungan pohon, apalagi aturan ini diperlukan untuk proses hukum," katanya. 

Kasus penebangan pohon ilegal di Kota Bogor juga muncul pada Januari lalu, saat 50 pohon ditebang untuk proyek pembangunan Tol BORR.

Pemerintah Kota Bogor kemudian menginstruksikan PT Marga Sarana Jabar (MSJ), yang menebang pohon-pohon itu, menanam pohon dengan jumlah lima kali lipat dari yang ditebang di lokasi yang ditentukan. (Ant)

Recent Posts

Lima Satker TNI Raih Predikat WBK, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

MONITOR, Jakarta — Sebanyak lima Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil meraih…

23 menit yang lalu

Kemenperin Pastikan Layanan Publik Industri Tetap Prima di Era Kerja Fleksibel ASN

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan publik sektor industri tetap optimal…

1 jam yang lalu

Kendalikan Fluktuasi Harga Ayam, Kementan Dorong Asosiasi Jaga Stablitas Harga di Tingkat Peternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar rapat koordinasi…

2 jam yang lalu

Inovasi Mahasiswa UGM Curi Perhatian di Expo Campuspreneur 2026, Puzzle AR Mandira Heritage Hidupkan Sejarah

MONITOR, SURAKARTA — Inovasi kreatif berbasis teknologi kembali lahir dari kalangan mahasiswa. Melalui produk puzzle interaktif…

3 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Mayora, 111 Siswa Kelas Industri Lulus dan Puluhan Langsung Terserap Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian melalui program kelas industri bekerja sama dengan PT Mayora Indah Tbk…

3 jam yang lalu

Dharma Pertiwi Gelar Bakti Sosial di Bekasi, Ny. Evi Agus Subiyanto Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan

MONITOR, Bekasi - Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan bakti sosial…

4 jam yang lalu