Jakarta – Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Salah satu poin yang dibahas adalah terkait pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi XI DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk mempercepat pembahasan RUU KUP. Namun, pembahasan mengenai hal ini diperkirakan baru bisa terealisasi setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini.
"Di Juni ada agenda mendesak untuk segera kita putuskan terkait asuransi dan OJK. Sementara hari kerja kita terbatas libur nasional dan Idul Fitri. Setelah itu (Juni) kita prioritaskan KUP," jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, belum lama ini (24/5/2017).
Mengenai pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, pihaknya mendukung rencana tersebut jika mampu meningkatkan penerimaan lembaga negara tersebut. Namun, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan perlu dibahas lebih dalam lagi.
"Saya pikir kalau itu bisa kita yakinkan bisa nambah penerimaan negara tentu kita dukung," ujar Marwan.
Meski lebih lambat dari jadwal yang ditentukan, namun Ia menargetkan RUU KUP bisa selesai di tahun ini. "Ini kan reformasi perpajakan, insya Allah (tahun ini)," tambah Marwan.
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…
MONITOR, Jakarta – Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni…