Kamis, 25 April, 2024

Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Jangan Dipolitsir

Monitor, Jakarta – Pemerintah menempatkan pejabat eselon I sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pejabat tersebut bertugas menjadi pengawas di perusahaan pelat merah. BUMN adalah korporasi negara maka masuknya pejabat eselon I sebagai komisaris BUMN untuk memperkuat dan meningkatkan kinerja BUMN.

Namun sebagian pihak seperti Komisi Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Politisi dan LSM menuding hal tersebut sebagai “rangkap jabatan” dan membuat kesimpulan akan terjadi conflict of interest  antara tugas utama si pejabat di pemerintahan dan di korporasi.

“Menurut pandangan kami, Urusan konflik kepentingan itu kan yang penting profesionalisme. Fungsi utama mereka sebagai komisaris adalah pengawas. Fungsinya adalah menjaga kepentingan pemegang saham. Kepentingan pemegang saham ialah kementerian BUMN yang notabene adalah Pemerintah,” Kata Koordinator Forum Praktisi Hukum Indonesia, Arief Rachman dalam rilis yang diterima monitor, Senin (22/5).

Menurut Arief,  Dalam konteks yang lain, jabatan Komisaris yang diemban sangat terkait dengan sinkronisasi antar institusi seperti Kepala Staf AL menjabat sebagai Komisaris di PT PAL sangat terkait dengan upaya mensinergikan peran PT PAL dalam kaitannya dengan tugas memperkuat pertahanan laut.

- Advertisement -

“Kami memandang, selain tidak ada regulasi yang dilanggar, sebagaimana juga di swasta maupun di asing, memang diperlukan professional birokrasi sebagai pengawas BUMN. Seperti Menteri atau anggota DPR tidak mungkin menjadi Komisaris karena ada aturan yang melarang pejabat Menteri dan pejabat Partai Politik menjabat komisaris BUMN. Untuk industri pertahanan, sangat wajar jika diawasi oleh seorang yang professional dan memang mempunyai kapasitas dan jabatan yang mampu mengawasi seperti kepala staf angkatan, tambahnya.

Di beberapa negara lain, seperti Temasek Holdings (BUMN Singapura) dan Khazanah Nasional (BUMN Malaysia) ataupun Lockheed Martin (Perusahaan Kedirgantaraan dan Pertahanan Amerika Serikat) juga mempunyai komisaris atau pengawas bahkan Perdana Menteri atau Menteri.

“Kesimpulan kami berdasarkan kajian atas UU No. 39 Tahun 2008 pasal 23 yang menjadi alasan bagi ujaran soal rangkap jabatan komisaris BUMN menurut kami sangat tidak tepat karena pada pasal tersebut, yang menjadi subjek hukumnya adalah pejabat Menteri. Selanjutnya UU No. 32 Tahun 2004 adalah larangan bagi Bupati/Wakil Bupati dan Anggota DPRD untuk menjabat sebagai Komisaris atau jabatan lain yang dapat menciptakan konflik kepentingan,” ungkapnya.

Arief menegaskan Sejauh ini, tidak ditemukan ada Menteri, Bupati/Wakil Bupati sesuai UU No. 39 Tahun 2008 pasal 23 tentang kementerian Negara dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merangkap jabatan komisaris BUMN. Menurut kami belum ada aturan yang dilanggar dan masih on the track.

“Pandangan ini kami sampaikan terkait adanya pihak-pihak yang akhir-akhir ini menyampaikan pandangan tentang banyaknya komisaris yang rangkap jabatan. Bagi kami, pandangan ini perlu diluruskan karena aturan terkait hal tersebut sudah cukup jelas. Atas dasar itulah, kami perlu menyampaikan secara terbuka agar jajaran dewan komisaris tetap fokus dalam mengawasi kinerja direksi dan tidak terpengaruh oleh opini yang dibangun diluar. Sangat jelas bagi kami bahwa dewan komisaris itu mempunyai komite audit yang fungsinya ialah melakukan audit kepada kinerja direksi dan komisaris BUMN tidak menjalankan pekerjaan yang bersifat operasional,” paparnya.

Arief menilai opini rangkap jabatan yang akhir-akhir ini ramai di media bagi kami kabur dan tendensius dan mengarah kepada pembunuhan karakter sehingga perlu diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman. Kami juga menekankan kepada pihak-pihak tertentu tidak melakukan politisasi isu rangka jabatan komisaris agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menggangu kinerja BUMN.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER