Sabtu, 23 November, 2024

Soal Koruptor Tak Boleh Nyaleg, Pengamat: Jangan Dibesar-besarkan

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, berbagai isu yang mewarnai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai legislatif 2019 yang kini tengah digodog, tidak perlu dibesar-besarkan.

Pasalnya, kata Margarito, persoalan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar yang mengamanatkan pencabutan hak politik mantan narapidana.

“Kita tidak usah berpopuler tentang isu yang secara sistem itu tidak punya dasar. Karena jika anda membatasi, kalau orang punya hak boleh. Tapi sistem kita bilang anda mesti pakai UUD, atau kalau tidak dicabut oleh pengadilan,” kata Margarito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Untuk itu ia berpesan, agar isu-isu semacam itu tidak dibesar-besarnya. Ia pun menilai hanya orang bodoh yang membesar-besarkan isu semacam itu.

- Advertisement -

“Tetapi kan ini isu populer, yang mendukung ini kan hanya ‘orang-orang bodoh’ penolakan koruptor jadi caleg, padahal apa bedanya koruptor dengan tukang tipu, penggelapan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER