Kamis, 28 Maret, 2024

Tidak Lolos Verifikasi KPU, PBB Siap Ajukan Gugatan Ke Bawaslu

MONITOR, Jakarta – Kegagalan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019 oleh KPU berujung panjang. Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini mengaku siap mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu).

Yusril mengatakan, partainya sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat. Salah satunya, bukti pleno KPU Papua Barat yang telah menyatakan PBB memenuhi syarat (MS) di atas 75 persen kabupaten/ kota. 

Dalam hal tersebut, KPU Papua Barat telah mengoreksi terhadap putusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilu 2019.

“Berita Acara PBB MS di Papua Barat dari KPU Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal. Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Papua Barat mengubah Berita Acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis,  (19/2).  

- Advertisement -

Yusril juga memastikan pihaknya juga telah memberitahu ke KPU Pusat tentang perubahan di luar pleno itu. Namun menurutnya KPU terlalu rumit dalam memberikan ketegasan hingga akhirnya dalam pengumuman penetapan peserta pemilu, KPU menyatakan PBB TMS. 

“Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019,” sambung Yusril.

Dalam pengumuman Sabtu (17/2) lalu, KPU sempat menyatakan bahwa PBB TMS di Sumatera Utara. Namun kemudian KPU meralat dan minta maaf. “Lalu mengatakan hanya satu kabupaten yang TMS di Papua Barat,” ungkap Yusril.

Menanggapai pernyataan KPU tersebut, PBB akan melakukan perlawanan terhadap sikap KPU. Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka PBB akan siap mengajukan gugatan untuk membantah pernyataan KPU. 

“Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!” tukasnya. 

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh PBB tersebut akan didaftarkan ke Bawaslu pada pukul 16.00 sore hari ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER