Senin, 25 November, 2024

Pengamat Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penanggulangan Terorisme

MONITOR, Jakarta – Penanganan terhadap para pelaku tindak pidana terorisme dan pencegahannya masih terus menjadi pembahasan pemerintah dan sejumlah pihak terkait.

Terlebih, apabila mencermati UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, bahwa aparat penegak hukum tidak hanya cukup bertindak reaktif namun mesti ada penindakan dan pencegahan lebih serius untuk meredam sepak terjang para pelaku teror yang meresahkan tersebut.

Menyikapi tindakan teroris terhadap serangkaian rentetan penyerangan kepada aparat, maka perlu adanya pembahasan serius mengenai UU nomor 15 tahun 2003 tersebut agar segera direvisi.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan bahwa pemerintah dan proses politik di DPR-RI terkesan lamban dalam menggodok terkait revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

- Advertisement -

“Menurut hemat saya, sudah mendesak dan urgent presiden mengeluarkan Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar aparat hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia tentu bersama-sama dengan TNI, diberi kewenangan hukum melakukan tindakan yang bersifat antisipatif terhadap perilaku dan pergerakan teroris dalam bentuk apapun yang mengancam keselamatan setiap warga negara kita,” kata Emrus kepada MONITOR, Senin (14/5).

Selain itu, ia juga menyebut bahwa dalam hal ini, aparat penegak hukum tidak hanya semata-mata bertindak reaktif sebagaimana yang termaktub dalam UU nomor 15 tahun 2003 saja. Pasalnya, dalam UU tersebut dinilainya tidak mampu memberikan kewenangan penuh terhadap penegak hukum sehingga wajar saja terkesan lamban untuk mengatasi hal tersebut.

“Karena melihat peristiwa bom yang terjadi hari ini, Minggu, 13 Mei 2018, di tiga lokasi di Surabaya, semakin meyakinkan kita bahwa UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah tidak mampu menahan apalagi mengatasi tindakan teroris di Indonesia,” ujar Emrus.

Dengan demikian, Emrus menegaskan bahwa dalam hal ini alangkah baiknya Presiden untuk segera menerbitkan Perpu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut. Sehingga nantinya penegak hukum mampu bertindak cepat dalam mengatasi dan mencegah kejadian teror tersebut dengan cepat.

“Supaya tidak ada lagi korban jiwa sia-sia dari kekejaman teroris. Atau setidaknya dapat memperkecil pergerakan teroris di tanah air kita ini”, imbuh Emrus.

Lebih dari itu, menurut Emrus apabila saja diterbitkan Perpu oleh Presiden sejatinya akan mengatur tentang bagaimana Polisi bersama-sama dengan Tentara sebagai aparat hukum diberi kewenangan melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Aparat hukum tersebut dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap siapapun yang diduga merencanakan tindakan teroris yang prosedurnya juga diatur dalam Perpu ini,” tukasnya.

Selain itu, Kata dia, aparat penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap siapapun yang menjadi anggota organisasi terorisme yang prosedurnya juga diatur dalam Perpu tersebut.

“Mereka yang pernah terlibat langsung atau tidak langsung dengan organisasi teroris wajib mengikuti pembinaan deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam kurun waktu yang prosedurnya juga ditetapkan dalam Perpu ini,” tegasnya.

Kemudian, menurut Emrus, setiap RT atau desa diwajibkan membentuk Siskamling yang langsung di bawah koordinasi Kapolsek setempat, dan sebagainya yang intinya aparat hukum diberi kewenangan melakukan pemberantasan terorisme dalam bentuk apapun di Indonesia.

Dengan begitu, ia meyakini bahwa dengan diterbitkan Perpu dan aturan baru tersebut mampu mengatasi Tindak Pidana Terorisme itu, sehingga gerak teroris di Indonesia semakin dipersempit dan ditumpas secara menyeluruh.

“Sebab, dengan alasan apapun tindakan teroris sangat bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan kemanusiaan yang mengancam keselamatan nyawa setiap warga negara,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER