Jumat, 19 April, 2024

Kursi Pimpinan MPR Ditambah, PPP Khawatir jadi Beban Keuangan Negara

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi meminta MPR mengkaji lebih dalam pasal 427A Undang-Undang No.2 Tahun 2018 tentnag UU MD3 terkait penambahan Pimpinan kursi di MPR.

Menurutnya, pasal tersebut menyebutkan kursi Pimpinan MPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di MPR dalam pemilu tahun 2014 yakni urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya fraksi di MPR yang menolak penambahan kursi di pimpinan MPR itu, apabila menurut yang tertuang dalam revisi UUMD3.

Menurut Arwani, selain pemborosan anggaran, penambahan pimpinan MPR dinilai tidak bermanfaat untuk rakyat.

- Advertisement -

"Dari sisi kemanfaatan bagi publik, ketentuan penambahan pimpinan MPR hingga tiga kursi jelas tidak memiliki dampak bagi publik. Penambahan kursi pimpinan hanya menambah beban keuangan negara,” kata Arwani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/3).

Ia menilai, secara kasat mata hanya akan menimbulkan beban protokoler, rumah dinas, serta tunjangan jabatan pimpinan baru. Situasi ini kurang tepat bila disandingkan dengan kondisi perekonomian masyarakat.

Ketua Fraksi PPP ini menjelaskan, apabila memang ada penambahan kursi di MPR, kenapa tidak meniru DPR dengan menambah pimpinan bagi pemilik kursi DPR terbanyak.

“Pilihan ini sangat rasional dan memiliki pijakan filosofinya. Menambah tiga kursi pimpinan MPR, tak lebih hanya menunjukan sisi bagi-bagi kursi daripada sisi urgensinya,” terangnya.

Ia menegaskan, sikap Fraksi PPP tak berubah terhadap substansi UUMD3 sejak pembahasan UUMD3 hingga diberlakukan UU tersebut menjadi UU 2/2018. Dari soal peran MKD, pasal  anti kritik, soal teknis formal penyusunan UU sampai dampak turunan penerapan UU tersebut.

Sikap PPP dalam hal ini dikatakan Arwani, tetap memperjuangkan agar UUMD3 sesuai dengan kehendak rakyat.

"Kami akan berikhtiar untuk mengusulkan perubahan UU MD3 berupa legislative review melalui jalur konstitusional yang dimiliki PPP yakni melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kami juga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 yang dimohonkan oleh masyarakat agar UU MD3 senafas dengan konstitusi," paparnya.

Selain itu, menurutnya kritikan PPP terhadap sejumlah substansi UUMD3 hanya semata untuk memastikan produk legislasi DPR dari sisi prosesurnya tepat serta tak bermasalah secara yuridis, sebagaimana termaktub dalam UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"PPP konsisten sejak awal pembahasan UU MD3, walk out dalam rapat paripurna pengesahan UU MD3 hingga rapat gabungan MPR pada Rabu (21/3) yang memberikan minderheit nota (catatan keberatan) atas sejumlah substansi yang bermasalah dari sisi redaksi hingga substansi," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER