MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, pandangan KPK tidak perlu ditanggapi mengenai kekhawatirannya soal adanya upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan masuknya sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.
“Pandangan KPK ini sudah lama dan berkali-kali, oleh sebab itu yang penting pemerintahan Presiden Jokowi punya strategis pemberantasan korupsi yang lebih efektif, maka pandangan KPK tidak perlu ditanggapi,” kata Fahri saat dihubungi MONITOR, di Jakarta, Kamis (31/5).
“Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU titik sampai di situ,” tambahnya.
Menurut dia, seharusnya keberadaan KPK sebaiknya meniru suksesnya pembuatan UU Anti Terorisme yang akan membuat munculnya kordinasi dalam penanganan kasus maupun isu korupsi.
“Sebaiknya KPK menjadi (seperti fungsi) BNPT (di UU anti terorisme) saja, sebagai tempat bagi institusi-institusi yang akan bertindak pemberantasan korupsi berkordinasi, seperti dalam kasus tindak pidana terorisme, dimana kepolisian dan lembaga lainnya sebagai lembaga yang melakukan penindakan dengan dibentuknya unit seperti Densus 88,” papar politikus PKS itu.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa dengan menjadikan KPK sebagai lembaga kordinasi, sudah sesuai dengan mandat dari UU Nomor 30 tahun 2002.
“Karena itu adalah mandat dasar dari UU30/2002 agar kpk melakukan supervisi , kordinasi dan monitoring maka fungsi itulah yg seharusnya diperkuat dimasa yang akan datang,” pungkasnya