MONITOR – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 telah menetapkan total anggaran belanja sebesar Rp2.220 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Dari total tersebut, Rp444,131 triliun dialokasikan untuk pendidikan.
Anggaran Pendidikan dalam APBN 2018 tersebut terdiri dari Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun, Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp279,450 triliun; dan Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp 15 triliun.
Adapun Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp149,680 triliun tersebar di 20 kementerian/lembaga (K/L) adalah Rp145,957 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp3,7233 triliun masuk di BA BUN.
Berikut 20 K/L yang mengalokasikan anggaran pendidikan berdasarkan besarannya :
1. Kementerian Agama (Kemenag) : Rp. 52,681 triliun
2. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) : Rp. 40,393 triliun
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) : Rp. 40,092 triliun.
4. Kementerian Perhubungan Rp4,251 triliun
5. Kementerian Keuangan Rp. 1,935 triliun
6. Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp. 1,056 triliun
7. Kementerian Pariwisata Rp728miliar
8. Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp. 550 miliar
9. Kementerian Perindustrian Rp. 482,775 miliar
10. Kementerian Ketenagakerjaan Rp. 450 miliar
11. Kementerian Pertanian Rp. 406,450 miliar
12. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) Rp. 399,330 miliar
13. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp. 178,500 miliar
14. Kementerian Koperasi dan UKM Rp115 miliar
15. Kementerian Pertahanan Rp. 173,400 miliar
16. Kementerian ESDM Rp. 109,756 miliar
17. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Rp. 99,297 miliar
18. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BTNN) Rp. 52,800 miliar
19. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rp. 51,614 miliar