Jumat, 29 Maret, 2024

Tolak Iriawan hingga SP3 Sukmawati, Massa Aksi 67 Turun ke Jalan

MONITOR, Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 kembali beraksi pada hari ini, aksi tersebut menuntut beberapa hal mulai dari Penolakan terhadap Komjen Pol Iriawan yang menjadi pejabat sementara Gubernur Jawa Barat (Jabar), SP3 atau penghentian penyelidikan kasus Sukmawati Soekarnoputri.

Seusai salat jumat, para aksi PA 212 dan sejumlah ormas lainnya turun ke jalan, aksi berkode 67 dengan seruan ‘Ummat Bersatu Tegakkan Keadilan’, rencananya akan diadakan di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara dan di depan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Juru bicara PA 212, Habib Novel Chaidir Bamukmin menuturkan, kegiatan aksi akan dimulai selepas salat Jumat. PA 212 pun mengajak peserta aksi melaksanakan salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal sebelum melakukan aksi di depan Kantor Kemendagri.

Ada sejumlah tuntutan yang akan mereka sampaikan. Di antaranya menolak pengangkatan Komjen Pol Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, mendesak pengusutan kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), dan SP3 atau penghentian penyelidikan kasus Sukmawati Soekarnoputri.

- Advertisement -

“Selepas Jumatan di Istiqlal, kami long march ke Kemendagri dengan tuntutan batalkan pengangkatan Plt Jabar, karena dwi fungsi Polri itu tidak pernah ada dan cacat hukum. Serta pengusutan e-KTP (KTP-El) ilegal untuk orang asing di berbagai daerah,” kata Habib Novel.

Selanjutnya, dari sana massa akan bergerak ke Bareskrim Mabes Polri di dekat Stasiun Gambir. Tuntutan yang akan disampaikan yakni meminta Polri menuntaskan sejumlah kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Terutama yang menyeret nama Viktor Bungtilu Laiskodat dan Sukmawati Soekarnoputri.

“Lalu kami juga menuju bareskrim Mabes Polri menuntut Viktor Laiskodat dijadikan tersangka dan dipenjara karena kasusnya lebih parah dari Ahok. Begitu juga kasus Sukmawati pernah kami demo juga. Namun, tidak ada tindaklanjut malah di SP3,” imbuh tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Selain itu, massa juga akan mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penistaan agama yang menyangkut dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis.

“Ade Armando juga telah menjadi tersangka kembali setelah pernah di-SP3, yang lalu kami mengajukan praperadilan dan menjadi tersangka kembali, tetapi tidak pernah ditahan malah terus melakukan penghinaan ulama kembali. Kami juga meminta segera Polri menangkap Cornelis yang telah menghina Melayu dan Islam,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER