Jumat, 26 April, 2024

Koperasi dan UKM Perlu Lembaga Pembiayaan Khusus

Perkembangan usaha koperasi dan UKM terus berjalan. Jumlah koperasi telah mencapai 152.000 lebih. Indonesia memiliki jumlah terbesar di dunia. Turn over bisnis seluruh kooerasi telah mencapai 167 trilyun dengan SHU sebesar 6 trilyun. Keberadaan koperasi jelas telah menberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Berbagai layanan usaha koperasi ada simpan pinjam, toko, jasa, produksi yang tersebar diseluruh pelosok tanah air. Dengan 36 juta penduduk menjadi anggota koperasi merupakan jumlah yg besar sebagai gerakan ekonomi rakyat. Kontribusi koperasi tahun 2017 telah mencapai 3.99% PDB nasional. Jumlah yang cukup baik dan mengalami perkembangan yang ditahun 2015 sebesar 1.7%. Ini menunjukan koperasi juga mengalami perubahan kemajuan menggarap potensi ekonomi rakyat.

Kekuatan ekonomi riil yang selama ini masih memiliki berbagai hambatan. Hambatan utama koperasi adalah permodalan baik untuk investasi maupun modal kerja.  Kondisi ini sebagian telah bisa diatasi oleh koperasi dengan modal mandiri simpanan anggota, tetapi untuk pengembangan usaha koperasi membutuhkan suntikan dari lembaga pembiayaan.

Setali tiga uang UKM juga menjadi fundamental ekonomi rakyat. Jumlah UKM yang mencapai 59 juta dan penyerapan tenaga kerja 98% merupakan bentuk kontribusi UKM membangun negeri. Namun keberadaan UKM juga mengalami kesulitan permodalan. Untuk mengatasi dalam jangka pendek dan panjang banyak UKM yang menggunakan jasa rentenir untuk mengatasi kesulitan permodalan. Fenomena ini menjadi sangat ironi jika melihat peran UKM dalam perekonomian rakyat yang begitu besar namun bank tidak banyak melirik kekuatan ini. 

Banyak alasan kenapa bank enggan memberikan kucuran kredit pada UKM, alasan klasik karena UKM tidak mempunyai pembukuan dalam mengelola usaha, mempunyai resiko tinggi terhadap kemacetan, bisa bangkrut, tidak mempunyai anggunan, dan sejumlah masalah lain yang menunjukan bank enggan memberi permodalan pada UKM. 

- Advertisement -

Bank mengalami kesulitan melihat resiko membiaya UKM. Jika permasalahan bank ada pada ketakutan tingginya NPL dan turunnya CAR sebagai indikator kesehatan bank, maka wajar bank takut karena bisa menimbulkan kerugian dan kredibilitas bank. Hal ini ditambah dengan kebijakan bunga 1 digits, sehingga bank cenderung kreatif mencari pendapatan melalui fee bases bukan kreatif menyalurkan kredit yang sesuai dengan kebutuhan koperasi dan UKM. Kekakuan bank dengan aturan yang rigit dari otoritas keuangan (BI dan OJK) serta tidak kreatifnya bank membuat skim pembiayaan ke koperasi dan UKM menimbulkan kesulitan bagi koperasi dan UKM memperbesar usahanya. 

Bank memberikan pelayanan kredit ke 1 perusahaan dengan baki kredit 10 milyar hanya membutuhkan biaya yang lebih murah dari pada memberikan kredit 10 milyar kepada 100 UKM dan koperasi. Persoalan inilah yang klasik selalu ada dan akan terjadi. Presiden telah meminta kepada bank untuk memberikan kredit kepada UKM dan koperasi dengan baik dan cepat. Harus dicari solusi kebijakan dan program kredit untuk UKM dan koperasi dengan baik dan benar sehingga ekonomi rakyat bisa tumbuh berkembang dengan baik. 

LEMBAGA PEMBIAYAAN KHUSUS

Bank sulit keluar dari sosok rigit dan patronistik dengan 5C dalam menyalurkan kredit ya. Jeratan ketakutan pada rezim NPL dan CAR membuat gerak bank sangat kaku menghadapi koperasi dan UKM. Dilain pihak UKM membutuhkan kecepatan pembiayaan dan kemudahan prosedur yang tidak berbelit. 

Dua kutup yang tidak akan pernah ketemu selamanya dan tidak akan ada solusi untum mendorong bank menyalurkan kredit ke UKM secara masif untuk membangun ekonomi rakyat. Untuk itu maka diperlukan lembaya pembiayaan khusus bagi UKM dan Koperasi. Lembaga pembiayaan ini didesain buka  bank, dapat beroperasi lebih efisien, menyalurkan kredit lebih efisien, dengan tata kelola yang mudah, murah dan aman.  Lembaga khusus pembiayaan non bank ini didesain untuk menghilangkan hambatan permodalan bagi koperasi dan UKM dengan menjadikan lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam sebagai executing-nya. Pola ini dapat menghilangkan hambatan permodalan bagi UKM karena, biayanya murah, resikonya dilepaskan ke LKM dan koperasi sebagai eksekuting, lembaga eksekuting sdh mengenal nasabah/anggotanya sehingga mengurangi resiko gagal bayar kredit dari UKM.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER