Sabtu, 27 April, 2024

Empat Saksi Kasus Ditjen Perhubungan Laut Bakal diperiksa KPK

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi terkait tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017. Empat saksi itu dihadirkan untuk tersangka Adiputra Kurniawa.

"Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Adiputra Kurniawan," ujar Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Senin (9/10).

Diantara empat saksi yang akan diperiksa yakni, Ketua Pokja Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun 2016 Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak Salim, Bagian Administrasi PT Adhi Guna Keruktama Asep Alfan, PNS Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut Sri Rejeki, dan karyawan swasta Oscar Budiono.

Febri menambahkan, KPK akan terus mendalami aliran dana dari PT Adhi Guna Keruktama kepada Tonny Budiono.

- Advertisement -

"Indikasi aliran dana itu terus kami kembangkan lebih lanjut dalam kasus ini, ada indikasi suap dan indikasi gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka. Kami juga didalami terkait tanggung jawab kerja perusahaan tersebut terkait dengan proses-proses di Ditjen Perhubungan Laut," kata Febri.

Perlu diketahui, KPK sudah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER