Sabtu, 27 April, 2024

Banyak Narkoba Varian Baru, UU Narkotika Dinilai Sudah Ketinggalan Zaman

MONITOR, Jakarta – Gempuran narkoba yang masuk dari semua lini wilayah Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Terlebih, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku tentang narkotika sudah sangat ketinggalan jaman, sehingga diperlukannya revisi terhadap UI Nomor 35 Tahun 2009 dengan sangat cepat

"Bayangkan saat ini sudah ada 45 jenis narkoba yang masuk ke Indonesia, padahal  di UU-nya hanya mengatur 16 jenis saja, dan yang terbaru BNN menyampaikan kepada kami sudah ada 800 jenis Sikotropika. Dan ini artinya sudah sangat mengkhawatirkan, termasuk modus operandi dalam memasukan narkoba ke sini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo dalam acara diskusi presroom DPR RI, di Senayan, Selasa (20/3).

Tidak hanya itu, Firman juga menerangkan kondisi barang haram yang mengincar untuk merusak generasi bangsa sudah seperti 'logistik perang' yang dipersiapkan.

"Yang saya khawatirkan, soal apa yang disampaikan Deputi BNN Arman Depari bahwa di dua pulau Kepri sudah dipakai sebagai tempat peneyulundupan narkoba, yang di Kepri ada di semak-semak hutan, dan ditimbun di tanah seperti layaknya logistik perang," papar politikus Golkar tersebut.

- Advertisement -

Oleh karena itu, keberadaan narkoba sudah dalam situasi perang dan darurat, sehingga tidak cukup pada regulasi saja, dan harus menekankan juga pada satu frasa jenis yang bisa menyesuaikan kebutuhan situasi.

"Karena jenis baru akan berubah sangat cepat, sehingga aturan yang bisa mengalami perubahan sangat cepat hanya  pada tingkat peraturan menteri atau peraturan pemerintah,  ketika adanya perubahan jenis narkoba baru," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER