MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali akan memusnahkan sejumlah barang terlarang yang marak beredar di Indonesia, Kamis (15/2).
Kali ini, Dikjen Bea Cukai akan melenyapkan sejumlah barang bukti berupa Hasil Penindakan Telepon Seluler (Ponsel) Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal serta Pemusnahan Barang.
Hasil Penindakan yang akan di ekspos berupa Miras 142.519 botol, Rokok 12.919.499 batang, Pita cukai 1.008.624 lembar, Etil alkohol 720 liter, Obat/kosmetik/suplemen 11.974 kemasan
Proses pelenyapan barang tersebut nantinya, akan berlangsung pukul 02.00 WIB yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala PPATK, dan Kepala BPOM di Lapangan Parkir Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.