Sabtu, 20 April, 2024

Achsanul Qosasi: Jadikan BPK Sebagai Mitra Transparansi

Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasi, yang membidangi portofolio pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan, menceritakan bagaimana pengalamannya menjadi salah satu pimpinan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Achsanul mengatakan tugas pemeriksaan BUMN cukup menantang. Hal tersebut karena tata kelola keuangan BUMN berbeda dengan instansi lain, dan sebab itu harus diperlakukan secara berbeda. Bagaimana cerita dan pandangan Achsanul Qosasi mengenai pemeriksaan BUMN, berikut petikan wawancara wartawan Majalah Keuangan Negara pada 1 April yang lalu.

 

Background Anda dulu pengusaha, kemudian menjadi politisi di Senayan, dan sekarang menjadi auditor negara (Anggota BPK). Bagaimana Anda menceritakan suka dan duka pengalaman selama ini di BPK?

Memang, latar belakang saya dulu 20 tahun sebagai profesional, kemudian 5 tahun menjadi politisi. Tugas di BPK bagi saya tentunya menjadi tugas yang menantang. Namun dengan bekal itu justru melengkapi pengalaman saya, pernah menjadi pembuat keputusan dan pelaksana di perusahaan, pernah menjadi approvel dan pengawas di DPR, dan sekarang menjadi controler.

- Advertisement -

Nah, bagaimana terkait tugas pemeriksaan di BUMN kita ini? Bagi saya, dulu di DPR telah memahami bagaimana postur anggaran di BUMN sehingga pada saat pindah ke BPK ini menjadi lebih mudah. Menjadi lebih mudah karena saya sudah tahu program persetujuan yang pernah saya lakukan kepada sejumlah BUMN. Terutama dalam hal penyertaan modal negara.

BUMN adalah keuangan yang ada BUMN itu adalah keuangan negara yang dipisahkan. Dipisahkan, artinya, tidak nyampur di APBN tapi uang negara yang dikelola dengan cara korporasi. Kalau dia dikelola dengan cara korporasi berarti tunduk terhadap UU PT dan juga UU Tata Keuangan Negara, UU kekayaan negara. Artinya, cara pemeriksaannya pun harus berbeda. Kalau tahap pertama yang saya sampaikan kepada tim pemeriksa, jangan sampai Anda menyamakan pemeriksaan di kementerian, atau departmen, atau ke BUMD, atau memeriksa kabupaten, atau provinsi disamakan dengan memeriksa BUMN. Ini sangat berbeda. Kalau dalam tata kelola BUMN harus ada transaksi-transaksi pendukung terhadap pengelolaan uang negara yang dasarnya bisnis.

Contohnya?

Ambil contoh, kalau Kementerian Pertanian beli traktor. Pembelian itu sifatnya adalah carity  untuk rakyat. Dia tidak mengarapkan return dari traktor itu dan akhirnya menjadi cost. BPK memeriksanya apakah ada mark up di situ? Berbeda dengan di BUMN, misalnya BUMN A membeli kapal yang ujungnya mengharapkan return dari pembelian tersebut. Dan kapal itu nanti akan diamortasi sekian tahun usianya. Berarti pola pemeriksaannya berbeda, di satu sisi dia tidak mengharapkan return, di satu sisi, dia mengharapkan return.

Cara memeriksanya pun memiliki treatment yang berbeda sehingga bagaimana agar BUMN ini dengan mudah bisa leluasa dapat bersaing dengan swasta. Ini menjadi treatment khusus dari BPK bahwa BPK tidak mencampuri urusan mereka. BPK hanya mengajak mereka untuk melakukan tranparansi, melakukan accountability, sehingga ujungnya nanti sama yaitu corporate government.

 

Dalam lima tahun terakhir terdapat berbagai temuan BPK terhadap tata kelola BUMN, bahkan banyak juga BUMN yang merugi, adanya korupsi, dan indikasi kerugian negara. Itu bagaimana?

Saya akan sedih apabila menemukan indikasi tipikor di sana. Karena saya harus menandatangani sesuatu yang harus saya laporkan kepada aparat penegak hukum. UU memandatkan kepada BPK apabila dalam 60 hari temuan BPK tidak ditindaklanjuti maka BPK harus melaporkan kepada aparat penegak hokum.

Di situ saya sedih. Kalau menandatangani itu saya harus Shalat dulu dua rakaat. Ini bisa nanti menjadi kriminalisasi, bisa menjadi terkesan politisasi, atau bisa menjadi seolah-olah saya tidak berpihak, atau mendzolimi orang. Ini kan berbahaya. Makanya saya sebelum menandatangani itu betul-betul berkoordinasi dulu dengan BUMNnya. Fakta-faktanya saya kumpulkan beserta bukti-buktinya. Karena bagi BPK saat ini ingin ingin mengubah paradigma pemeriksaan yang kesannya cari-cari salah orang. Kami menegaskan bahwa BPK adalah mitra transparansi.

Jadi, harus didalami yang namanya kekeliruan, apakah disengaja atau tidak disengaja. Kekeliruan itu manusiawi sifat manusia. Sehingga kalau hal inisaya biasanya lebih permisif. Tapi satu hal yang tidak bisa saya terima adalah kejahatan, itu tidak ada ampun. Karena kejahatan ini biasanya by desain. Yaitu mendesain sesuatu agar menguntungkan dirinya dan orang lain.

Termasuk Pelindo Pak?

Nah, kasus Pelindo kan langkah dari teman-teman Bareskrim Polri. Merekalah yang memiliki hak dan kewenangan pidana. Mereka sudah melakukan penggeledahan segala macam, kemudian mereka meminta kepada BPK untuk menghitung kerugian Negara. Sehingga, kalau ditanya, Pak Achsanul apakah Pelindo itu ada tipikornya? Yang mengatakan Tipikor bukan BPK, yang mengatakan Tipikor itu adalah aparat penegak hukum.

Tadi dikatakan BPK mitra tranparansi. Nah, sejauh ini bagaimana BUMN sendiri menanggapi atau menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK?

Pengalaman saya selama dua tahun ada di BPK, setelah BPK memeriksa BUMN, biasanya kemudian BUMN memberikan respon untuk tidak lanjut. Ada sekian temuan, yang harus ditindak lanjuti, kemudian mereka menindaklanjuti itu apakah sesuai nggak? Begitu kami mengatakan puas, ya sudah, selesai. Kami anggap sesuai. Tapi kalau ada tindak lanjutnya yang tidak memuaskan kami, biasanya kami kejar terus, agar item tersebut dilaksanakan.

Makanya, saya minta kepada teman-teman BUMN agar tindak lanjut itu harus menjadi prioritas untuk dibereskan. Kalau itu diselesaikan bagi kami juga mudah. Karena setelah itu, informasi ini akan menjadi informasi publik. Jadi tidak bersifat rahasia lagi. Begitu ditindaklanjuti kemudian kita bersama-sama menjalankan itu dan siap untuk dilaporkan ke Presiden, DPR, dan DPD.

Artinya BUMN cukup responsif?

Saat ini sudah 98 persen terselesaikan. Artinya respon dari BUMN begitu tepat. Mereka juga nggak mau dianggap itu kesalahan dan menjadi cacat secara profesional. Sisanya, bukan tidak bisa selesai, namun biasanya tergantung sama pihak lain yang bukan jadi domainnya BUMN.

Banyak strategi untuk membesarkan BUMN, salah satunya dengan holding. Apakah BPK pernah membahas atau dimintai pendapat soal ini?

Sebenarnya holding BUMN kalau itu sesuai dengan fungsinya bagus saja. Artinya, lebih menyederhanakan tata kelola BUMN itu sendiri. Misalnya, holding semen. Sudah berjalan dengan sukses. Holding pupuk juga berjalan dengan sukses. Ini relatif mudah. Karena memang bagaimana mendekatkan pabrik pupuk kepada rakyat. Pabrik semen kepada rakyat. Tapi begitu ke perkebunan, ini akan menjadi masalah. Karena, dia tidak dalam hal melayani rakyat. Perkebunan itu adalah industri komoditi yang harus yang harus menghasilkan.

Contohnya PTPN Jawa Barat, begitu dikonsolidasi menjadi sulit karena PTPN VIII penghasil teh sementara PTPN IX punya sawit dan teh. Nah, apakah pendekatan holding itu berdasarkan komoditi atau berdasarkan area?. Ini kami minta agar Kementrian BUMN melakukan kajian terlebih dulu.

Untuk Bank BUMN bagaimana?

Tetap harus dikaji matang-matang. Saya minta ke BUMN agar dikaji matang-matang. Karena apakah ini bermanfaat bagi bank sekarang? Kalau manfaatnya hanya kepada dana reksa, ya bank tidak memberikan nilai lebih. Artinya  ya nggak perlu.

Isu terkini mencuat tentang rencana RUU BUMN. Bapak mengatakan di media perlunya mendaur ulang BUMN. Apa maksudnya?

Dalam RUU BUMNyang sedang digodok oleh temen-temen DPR, sebenarnya adalah harus dipertegas posisi BUMN ini. Itulah saya mengusulkan mendaur ulang tetap kepada tiga focus yaitu BUMN komersial, BUMN PSO, dan BUMN strategis yang berkenaan dengan keamanan negara. Jadi BUMN komersial ini betul-betul BUMN yang dapat bersaing dengan negara lain, seperti industri telekomunikasi, perbankan, semen, dan sejenisnya. Dan tidak boleh diganggu. Artinya, jangan ada kepentingan politik di sini karena betul-betul komersil.

Kemudian BUMN PSO. Yang namanya BUMN public service obligation memang didirikan untuk memberikan pelayanan, jadi mandatnya pelayanan kepada rakyat seperti Bulog, Pelni, Damri dan sejenisnya.

Nah, yang terakhir adalah BUMN Strategis. Ini adalah jenis BUMN yang harus betul-betul dikuasai negara. Dan ini biasanya bersifat rahasia dan berkenaan dengan keamanan negara. Contohnya PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL.

Nah saya kira dalam RUU BUMN nanti digarisbawahi perlunya daur ulang posisi dan peran BUMN seperti itu. Yaitu BUMN yang bersifat komersil, PSO dan strategis agar tata kelola BUMN lebih fokus dan profesional.

 

Pesan dan harapan Bapak untuk pengelolaan BUMN ke depan bagaimana?

BUMN ini adalah alat negara. Rakyat memberikan mandat kepada BUMN ini lewat negara agar dapat memakmurkan bangsa. Karena itu BUMN tata kelola BUMN harus baik berdasarkan kaidah dan UU. Kalau dari sisi saya, BPK, berharap tentunya BUMN dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya. Makanya kita selalu minta jadikan BPK sebagai mitra transparansi. Jadikan temuan BPK sebagai bagian dari pengambilan keputusan. Kalau itu terjadi saya rasa lebih bagus, mereka juga akan lebih nyeyak tidur. (*)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER