Jumat, 19 April, 2024

Usul Iklan Politik Masuk UU, KPI Akui Kesulitan Tindak ‘Mars Parpol’ di Televisi

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis mengusulkan agar iklan politik masuk dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Usulan tersebut agar KPI memiliki memiliki kekuatan hukum dalam memproses aduan tentang iklan politik.

Yuliandre menjelaskan, dalam UU Penyiaran No 32 Tahun 2002, tidak menyebutkan adanya aturan tentang iklan politik, melainkan hanya menyebutkan tentang iklan komersial dan iklan layanan masyarakat. Hal itu menyulitkan KPI ketika hendak memberikan teguran atau peringatan ke lembaga penyiaran terkait iklan politik.

"Di UU No 32 Tahun 2002 tidak ada disebutkan iklan politik," ujar Yuliandre di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1).

Menurutnya, agaknya ada aturan terkait masa tayang iklan politik, hal itu guna memudahkan KPI dalam melakukan pengawasan iklan politik. Sehingga, jika ada iklan politik yang tayang diluar waktu yang telah dilakukan, KPI akan mudah melakukan penindakan.

- Advertisement -

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI, Rudianto mengatakan, dirinya juga menyayangkan maraknya iklan politik yang beredar di tengah masyarakat. Ia mengambil contoh iklan berisi mars partai politik yang hampir setiap hari ditayangkan di televisi.

"Ini mencederai penyiaran Indonesia," tukas Politisi PDI Perjuangan itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER