Jumat, 29 Maret, 2024

Ungkap Kematian Kim Jong-nam dan Bahaya Racun VX, Jaksa Siapkan 40 Saksi

MONITOR, Kuala Lumpur – Seperti dijadwalkan sebelumnya, Senin (2/9) Malaysia akan memulai pengadilan terhadap dua wanita, Siti Aisyah (25) warganegara Indonesia dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, yang tak lain adalah kakak tiri Kim Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Selangor Muhamad Iskandar Ahmad dalam dakwaannya mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 40 saksi termasuk 10 saksi pakar guna memberikan keterangan sepanjang persidangan, termasuk terkait penyebab meninggalnya Kim Jong-nan.

Dilansir Antara, pasalnya untuk selamat dari racun VX, yang diduga sebagai penyebab meninggalnya korban sangat tipis. "Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai Keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban," kata Jaksa tersebut dihadapan Hakim Datuk Azmi Arifin.

Hal itu, lanjutnya, diketahui dari keterangan-keterangan saksi yang menununjukkan bahwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengusap sesuatu ke muka dan mata korban. Kemudian mereka pergi ke pegawai Kounter Pelayanan Penumpang untuk mengadu. Pernyataann Jaksa tersebut juga mengatakan bahwa korban meninggal saat perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya.

- Advertisement -

"Mayat korban kemudian dibawa ke Bagian Forensik Hospital Kuala Lumpur untuk diselidiki dan pakar patologi menyatakan penyebab kematian korban adalah Acute VX Poisoning," katanya.

Pada sidang 28 Juli lalu, Hakim menetapkan bahwa pembicaraan terkait kasus tersebut akan berlangsung 23 hari mulai Senin ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER