Kamis, 28 Maret, 2024

Presiden Jokowi Tetapkan 17 April sebagai Hari Libur Nasional

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ini ditetapkan, dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Selain itu, penetapan hari libur nasional ini mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya nanti.

Keputusan ini pun telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

- Advertisement -

Lebih lanjut, dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER