Kamis, 28 Maret, 2024

Hidayat Nur Wahid: Uji Materil JK Butuh Tafsir Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara terkait wacana uji materi Jusuf Kalla (JK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menjadi cawapres lagi. Menurutnya, memang perlu ada tafsir secara konstitusi terkait hal itu.

“Ini memang memerlukan tafsir konstitusi dan yang mempunyai kewenangan tertinggi untuk memberikan tafsir konstitusi dan memutus sengketa pemahaman konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5).

Pasalnya, Hidayat menilai sebagian rakyat Indonesia saat ini masih bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Termasuk juga didalamnya ketentuan masa jabatan bagi Wakil Presiden.

“Undang-Undang oleh sebagian rakyat dinilai sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Termasuk tentang masalah masa jabatan dari seorang Wapres, apakah dua kali berturut-turut itu artinya adalah berturut-turut 10 tahun langsung, atau bisa selang-seling,” tukasnya.

- Advertisement -

“Menurut saya sih berturut-turut itu ya sudah dua kali. Mau berturut-turut langsung atau tidak langsung itu berturut-turut. Tapi, tetap kami harus menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi karena dia lah yang mempunyai hak konstitusional untuk memberikan tafsir,” sambung Wakil Ketua MPR RI ini.

Meski demikian, saat disinggung apakah JK sebaiknya maju kembali atau tidak, Hidayat mengatakan hal tersebut masih menjadi spekulasi. Ia menyarankan, sebaiknya hal itu dikembalikan kepada keputusan MK.

“Itu satu yang sangat spekulatif. Kembalikan saja kepada Undang-Undang Dasar. Kesehatan juga beliau apakah memang betul-betul sehat, masih fit. Itu bagian-bagian yang harus diuji. Tetapi kuncinya kembali ke Undang-Undang Dasar. Keputusan akhirnya ada di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER