Kamis, 28 Maret, 2024

Gonjang-ganjing Dana Kelurahan Jelang Pilpres

MONITOR, Jakarta – Rencana pemerintah mengucurkan dana untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun tahun depan menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab, dana tersebut akan dikucurkan menjelang pemilihan presiden.

Apalagi, niat pemerintah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 itu tanpa payung hukum yang jelas. Pemerintah pusat begitu saja menerima usul Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Juli lalu.

Para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi mengeluh kepada Presiden soal ketiadaan anggaran menangani kemacetan, kriminalitas, dan kemiskinan yang dieksekusi para lurah. Keluhan yang sebetulnya bisa diselesaikan lewat kreativitas kebijakan ini diterima pemerintah pusat tanpa kajian terlebih dahulu.

Kementerian Keuangan lalu mengeksekusinya dalam RAPBN 2019. Agar sesuai dengan mekanisme anggaran, dana kelurahan dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU). Sumbernya adalah pemotongan Rp 73 triliun Dana Desa. Jika alokasi ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan dibagi rata untuk 8.430 kelurahan, setiap lurah akan mendapat Rp 355 juta.

- Advertisement -

Namun, rencana pemerintah menggelontorkan dana kelurahan dari APBN 2019 terganjal aturan. Selain dianggap tak memiliki payung hukum, partai oposisi menilai pencairan dana kelurahan bersifat politis lantaran bertepatan dengan pemilu 2019.

Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampik dana kelurahan bersifat politis. Tjahjo mengklaim pembahasan dana kelurahan sudah dimulai sejak tahun 2016.”Itu sudah dua tahun. Ya kalau dikait-kaitkan politik ya semua kebijakan pemerintah sekarang atau awal tahun depan semua pasti diisukan kok dekat dengan pilpres,” katanya, Senin, 22 Oktober 2018.

Rencana pemberian dana kelurahan baru ramai dibicarakan setelah diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 pada Jumat, 19 Oktober lalu. Jokowi mengatakan kebijakan itu dibuat lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat di tingkat kelurahan.

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Alex Indra Lukman mengatakan usulan dana kelurahan memang muncul belakangan. Itu sebabnya, kata Alex, usulan tersebut tak termasuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang diajukan pada pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus lalu.

Dalam keterangannya kemudian, Jokowi mengatakan akan mengusahakan dana kelurahan asalkan APBN mampu menopang. “Apakah fiskal kita mampu, kalau mampu juga akan diberikan,” kata Jokowi pada Rabu, 25 Juli 2018, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat memasukkan dana kelurahan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Politikus Partai Golkar ini juga mengklaim seluruh fraksi sudah sepakat ihwal adanya dana kelurahan. “Sepuluh fraksi setuju,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mohamad Nizar Zahro menyatakan menolak karena menilai penganggaran dana kelurahan dalam APBN itu tak memiliki dasar hukum. “Dana kelurahan itu tidak ada di UU, maka batal demi hukum walaupun diusulkan,” kata Nizar saat ditemui terpisah.

Selain persoalan payung hukum, sejumlah pihak menilai pencairan dana kelurahan di tahun Pemilihan Umum 2019 bersifat politis. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan dana kelurahan tak disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengajuan RAPBN 2019 pada medio Agustus lalu.

“Kenapa kok tiba-tiba masuk tanpa ada payung hukum memadai, tanpa perencanaan yang memadai, ini yang kemudian kok baru turun menjelang pilpres,” kata Hidayat.

Divisi Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino menyarankan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan dan regulasi terkait lainnya. Tujuannya, kata dia, agar kebijakan alokasi dana kelurahan tidak bersifat politis di tahun pemilu, tetapi dapat berlanjut dan memiliki fungsi serta kedudukan lebih jelas.

Gulfino juga mengingatkan ihwal adanya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang menyatakan pembiayaan kelurahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). FITRA pun menolak pemotongan dana desa untuk alokasi dana kelurahan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng berharap pemerintah tak terburu-buru mengalokasikan dana kelurahan. Dia khawatir program yang dipaksakan justru akan menguatkan tudingan adanya kepentingan politis lantaran penganggaran dana kelurahan dilakukan menjelang pilpres 2019.

“Pemerintah perlu memperjelas instrumen hukum dan teknisnya agar program ini tak dianggap sebagai gula-gula politik,” kata Robert.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER