Selasa, 19 Maret, 2024

La Nyalla Ku Sayang, Ratna Ku Tendang

MONITOR, Jakarta – Pernyataan hoaks Ratna Sarumpaet (RS) beberapa bulan lalu yang menyatakan dirinya babak belur dipukuli beberapa orang di Bandung, sempat menghebohkan dunia politik di Indonesia. Foto RS dalam keadaan “bonyok” tersebar kemana-mana.

Pada saat itu, kebetulan RS adalah Tim Nasional Kampanye Prabowo-Sandiaga Uno (PADI). Dirinya kerap bersuara vokal dan sering mengalami persekusi saat mensosialisasi #2019 Ganti Presiden.

Akibatnya, Capres Nomor 2 Prabowo dan Petinggi Tim Nasional Kampanye (TKN) Paslon PADI, termasuk Amien Rais mengadakan konferensi pers dan mengecam penganiayaan tersebut. Dan merencanakan akan menyampaikannya langsung pada Kapolri.

Belum sempat ketemu Kapolri, pihak kepolisian sudah bergerak cepat bahwa RS bukan korban pemukulan, tetapi sedang melakukan oplas di klinik bedah plastik di Jakarta.

- Advertisement -

Waktu bersamaan RS membuat pengakuan bahwa RS bukan korban penganiayaan, tetapi memang sedang oplas. Dalam konprensi pers RS menyatakan bahwa dia telah melakukan hoax yang terhebat.

RS kemudian dijadikan tersangka, menyebarkan berita bohong, dan para tokoh Tim Kampanye Paslon PADI dipanggil Polisi untuk dimintakan keterangan termasuk Amien Rais, Said Iqbal dan beberapa petinggi Tim Kampanye lainya.

Sekarang ini, sedang dalam proses diajukan pengadilan dan tidak akan lama lagi akan diadili oleh Pangadilan, untuk mendapatkan keputusan hukum.

Kejadian yang sama terulang, tetapi dengan orang yang berbeda. La Nyala Mattalitti, yang pada waktu Pilpres 2014 masuk dalam Tim Kampanye Prabowo – Hatta, beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa dirinya adalah orang menyebarkan berita bahwa Jokowi adalah PKI.

“Saya sudah keliling, kita sudah keliling dengan saya memviralkan bahwa Pak Jokowi bukan PKI. Saya sudah minta maaf, dan saya mengakui bahwa saya yang sebarkan isu PKI itu,” ungkap La Nyalla Matalitti di kediaman cawapres urut 02 KH Ma’ruf Amin, Jalan Situbondo, Selasa 11 Desember 2018.

“Saya yang ngomong Pak Jokowi PKI, saya yang mengatakan Pak Jokowi itu agamanya enggak jelas, tapi saya sudah minta maaf,” ia menambahkan. La Nyalla Matalitti mengaku sudah bertemu dan meminta maaf langsung kepada Jokowi. Ia bersyukur Jokowi mau memaafkannya.

Ia kini menjadi salah satu mantan pendukung Prabowo yang berbalik mendukung Jokowi. La Nyalla telah mengaku berbohong, dan memfitnah Jokowi, menyebarkan hoaks yang diakuinya secara terbuka diruang publik.

Apakah upaya La Nyalla berkeliling nusantara ini, menyatakan bahwa Jokowi adalah PKI itu hoaks, dan saya sendiri yang menyebarkannya, akan dapat mengurangi hoaks tersebut? Bagaimana dengan aspek hukum atas hoaks yang telah dilakukannya? Apakah dengan langkah La Nyalla menyerang Prabowo dengan taruhan potong leher, Prabowo akan kalah di Madura Jawa Timur.

Karakter membenturkan antar Paslon Presiden dalam masa kampanye saat sekarang ini, tentu akan merugikan kedua Paslon dan juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Pak Jokowi dan Tim Juru Kampanye harus hati-hati dan mewaspadai manuver La Nyalla karena akan menimbulkan counter-productive.

RS saat ini telah meringkuk di penjara. Padahal hoaks yang dilakukannya hanya menyangkut dirinya sendiri. Artinya, dirinyalah yang dijadikan sumber hoaks. Tetapi karena namanya juga menyebarkan berita bohong, maka RS terkena pasal-pasal terkait berita bohong tersebut.

Di sini Kepolisian cepat tanggap, karena dalam situasi suhu politik dalam masa kampanye. Jadi penanganan harus cepat dan diadili dengan cepat pula.

Tetapi hal yang sama tidak berlaku untuk La Nyalla. Padahal pengakuan La Nyalla itu sangat sensitif, menyangkut harkat dan martabat Presiden Jokowi dan keluarganya. Tuduhan Jokowi adalah PKI dan tidak paham agama oleh La Nyalla, tentu melukai hati dan perasaan Jokowi. Walaupun Jokowi telah memaafkan, tetapi proses hukum seharusnya tetap dilakukan.

Jika Kepolisian tidak melakukan dan memperlakukan La Nyalla sama seperti RS, maka jangan disalahkan jika penilaian masyarakat bahwa polisi tidak lagi berfungsi untuk menegakkan hukum yang mengaharuskannya independen, tidak berpihak, dan mengawal nilai-nilai kebenaran sesuai azas dan prinsip negara Hukum.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER