Rabu, 24 April, 2024

Jokowi Imbau Baiq Nuril Ajukan Grasi, Koalisi Masyarakat Minta Amnesti

MONITOR, Jakarta – Kasus yang dialami Baiq Nuril Maqnun terus bergulir. Simpati dan dukungan dari berbagai pihak agar pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu mendapatkan keadilan terus disuarakan.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar terpidana kasus ITE (perekaman percakapan mesum) itu mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.

Namun, Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi dan surat kepada Jokowi agar memberikan pengampunan kepada pegawai Baiq Nuril. Petisi tersebut mereka serahkan melalui lewat Staf Ahli Utama Deputi V Kantor Staf Presiden.

Dikatakan Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Dia berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi Nuril. Dia sangat mendukung Nuril mencari keadilan. Jika PK Nuril ditolak, Jokowi siap turun tangan.

- Advertisement -

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya,” ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin 19 November 2018.

Sementara itu, melalui laman change.org, hingga berita ini ditulis, Koalisi Save Ibu Nuril berhasil mengantongi 100 ribu dukungan petisi hanya dalam waktu satu hari setelah dimulai oleh Erasmus Napitupulu. “Dalam persidangan terungkap fakta bukan ibu Nuril yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual atasannya melainkan rekan kerjanya,” kata Erasmus di KSP, Jakarta.

Erasmus Napitupulu, mengatakan Jokowi tidak perlu khawatir disebut mengintervensi hukum. Sebab, dia memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Nuril. Erasmus menuturkan amnesti dari Jokowi merupakan satu-satunya cara agar Nuril tidak mendekam di penjara.

Merujuk Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 presiden bisa memberikan amnesti pada seseorang atas pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. “Lebih lanjut, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menjelaskan presiden bisa memberikan amnesti atas dasar kepentingan negara,” kata dia.

Menurut Erasmus, amnesti dari Jokowi menunjukkan komitmen negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan. Selain itu, masyarakat butuh gambaran keadilan yang nyata. “Ibu Baiq Nuril butuh perlindungan sebagai korban pelecehan seksual, bukan pemidanaan,” katanya.

Sementara itu, anggota koalisi lainnya, Anggara, menuturkan KSP telah menerima surat dan petisi yang pihaknya layangkan. “KSP telah menyatakan telah menerima dan akan menyerahkan kepada presiden,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ini.

Lalu, apa beda grasi dan amnesti? Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan untuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya.

Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni. Grasi haruslah dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden.

Sedangkan dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.

Kasus bermula saat Nuril yang bertugas di SMA Negeri 7 Mataram kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, M. Sang kepala sekolah sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian M melaporkannya ke penegak hukum. Kasus berlanjut di persidangan. Oleh Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak bersalah dan membebaskannya sebagai tahanan kota.

Jaksa lalu mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA Negeri 7 Mataram.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER