Jumat, 29 Maret, 2024

Tak Setuju Isi Permenhub, Driver Taksi Online Demo Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online, per tanggal 1 Februari 2018 mendatang menuai protes keras dari kalangan pengemudi taksi daring. Bahkan hari ini, Senin (29/1), mereka berencana akan menggeruduk Kementerian Perhubungan RI.

Mengenai aksi ini, Kementerian Perhubungan menyatakan Menhub Budi Karya akan menemui perwakilan pendemo yang menolak adanya aturan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. 

"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan, Senin (29/1).

Dirjen Budi menyatakan, pihaknya berharap setelah dilaksanakannya dialog bersama, para pengemudi taksi daring bisa memahami dan legowo menjalankan aturan tersebut.

- Advertisement -

Diketahui, empat poin inti dari Permenhub yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini yakni, Pertama, soal kuota di mana bertujuan untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.

Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.

Ketiga, para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Dan terakhir, soal uji KIR, untuk memastikan kendaraan yang digunakan layak dan memenuhi standar keamanan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER