Kamis, 28 Maret, 2024

Mengenang Peristiwa Tanjung Priok

MONITOR – Hari itu, Sabtu, 8 September 1984, dua Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari Koramil datang ke Mushola As-Sa’adah di Gang IV Koja, Tanjung Priok. Kedatangannya tak lain untuk meminta pengurus masjid, Amir Biki menghapus dan membersihkan pamflet atau brosur yang berisi ujaran kebencian terhadap pemerintah orde baru. Permintaan itu tak digubris, hingga sang Sersan bereaksi berlebihan masuk kedalam mushola tanpa melepas alas kaki untuk kemudian melakukan aksinya sendiri.

Tak terima dengan sikap arogansi itu, warga setempat yang dipimpin oleh pengurus mushola lain bernama Syarifuddin Rambe dan Sofwan Sulaeman terpancing emosinya lalu membakar motor dan menyerang kedua sersan. Perlawanan itu itu berujung penangkapan terhadap Rambe dan Sulaeman, serta pengurus lain.

Dikutip dari Jakarta Globe melalu tulisan Ulma Haryanto, 15 April 2010 berjudul “Death Toll From 1984 Massacre at Tanjung Priok Still Uncertain”, penangkapan terhadap pengurus mesjid itu berbuntut panjang. Sebagai bentuk perlawanan, dua hari pasca penangkapan, seorang ulama dan aktivis organisasi Islam, Abdul Qodir Jaelani memberikan sebuah khotbah menentang asas tunggal pancasila di mushola As Saadah. Buntutnya, Amir Biki memimpin sebuah demonstrasi ke kantor Kodim Jakarta Utara, di mana keempat tahanan tersebut ditahan.

Aksi demonstrasi terus meningkat ditengah situasi yang juga terus memanas melibatkan ribuan orang dan berlangsung anarkis. Ruko-ruko dibakar. Tuntutan mereka adalah meminta aparat membebaskan pengurus masjid yang ditahan. Namun, aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan itu tak digubris hingga para pendemo berhasil mengepung komando militer.

- Advertisement -

Saat pengepungan itu, Rabu 12 September 1984 peristiwa pilu tak terduga itu terjadi, personel militer dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara ke-6 menembaki para pemrotes, puluhan korban tewas ditempat. Mayat-mayat bergelimpangan diangkut ke dalam truk militer diperlakukan sepeti binatang. 

Hasil penyelidikan peristiwa menyebut setidaknya total 24 korban tewas dan 54 terluka (termasuk militer), sementara korban selamat melaporkan lebih dari seratus orang tewas. Masyarakat Tanjung Priok memperkirakan total 400 orang terbunuh atau hilang termasuk Amir Biki.

Pasca Soeharto tumbang tahun 1998, keluarga korban bersama aktivis dan kelompok kemanusiaan dan organisasi HAM meminta penyelidikan lebih lanjut tragedi tersebut yang kemudian mendapat respon dari DPR dimana A.W. Fatwa dan Abdul Qodir Jaelani, yang pernah ditangkap terlibat mendorong penyelidikan tragedi itu.

Hasilnya, pada tahun 1999, Komnas HAM sepakat untuk menyelidiki insiden tersebut, membentuk Komisi Investigasi dan Pemeriksaan Pelanggaran HAM di Tanjung Priok (KP3T). Dalam laporan KP3T yang dirilis pada awal Juni 2000, menemukan bahwa tidak ada pembantaian sistematis dalam insiden tersebut. Hasil laporan itu tidak diterima banyak pihak termasuk Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian menyerang markas Komnas HAM.

Pada bulan Oktober 2000, Komnas HAM mengeluarkan laporan lain yang menunjukkan bahwa 23 orang, termasuk Try Sutrisno yang menjabat komandan militer Jakarta Try dan Kepala Angkatan Bersenjata saat itu LB. Moerdani, harus diselidiki atas keterlibatan mereka. Beberapa pejabat militer membuat surat pengampunan (islah) dengan keluarga korban; meski islah tidak mengandung pengakuan bersalah, korban menerima kompensasi sejumlah Rp. 1,5-2 juta.

Islah pertama meliputi 86 keluarga, seperti yang diwakilkan oleh Rambe, sedangkan untuk keluarga Biki terjadi pada islah kedua. Pada tanggal 1 Maret 2001 sejumlah islah telah dibuat. Hasil islah tersebut, tuntutan harus dijatuhkan. Investigasi baru kemudian berlanjut pada bulan Juli 2003.

Di bawah tekanan internasional, pada tahun 2003 DPR menyetujui penggunaan undang-undang hak asasi manusia tahun 2000 untuk membawa pelaku pembantai ke pengadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan; persidangan dimulai pada bulan September tahun itu. Mereka yang dibawa ke pengadilan termasuk pemimpin Peleton II Batalyon Artileri Pertahanan Udara saat itu, Sutrisno Mascung dan 13 bawahannya. Sementara komandan militer Jakarta Try Sutrisno dan Kepala Angkatan Bersenjata L. B. Moerdani, dibebaskan dari tuntutan.

 

*) Dikutip dari berbagai sumber melalui wikipedia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER