Jumat, 29 Maret, 2024

Komnas Perempuan, Kepedulian untuk Perempuan Indonesia

MONITOR – Tepat pada tanggal 15 Oktober 1998 silam, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau selanjutnya disebut Komnas Perempuan lahir di tengah carut marutnya persoalan perempuan. Komnas Perempuan merupakan salah satu lembaga nasional Hak Asasi Manusia yang berfokus pada penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.

Lembaga ini dibentuk secara independen melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Banyaknya persoalan kekerasan terhadap perempuan kala itu membuat masyarakat sipil utamanya kalangan perempuan menuntut tanggungjawab Negara.

Peristiwa kelam yang terjadi dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia nyaris membuat rakyat terluka. Perempuan, khususnya etnis Tionghoa, menjadi sasaran amukan dan korban kekerasan seksual.

Sangat menyakitkan. Pasalnya, dari laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998, fakta menunjukkan setidaknya ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa; 52 perkosaan, 14 perkosaan dengan penganiayaan, 10 penganiayaan serta 9 pelecehan seksual.

- Advertisement -

Lahirnya Komnas Perempuan menjadi ‘angin surga’ bagi para perempuan Indonesia. Setidaknya, mereka berhak mengadu dan meminta jaminan perlindungan atas kekerasan berbasis gender yang dialami.

Dalam kegiatannya, Komnas Perempuan memiliki program andalan yaitu Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Ini merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kegiatan ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership.

Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2003. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER