Kamis, 28 Maret, 2024

Ketika Dua Raja Jawa Pilih NKRI

MONITOR – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi yang memiliki keistimewaan tersendiri dalam babak sejarah terbentuknya NKRI.

Tepat di tanggal 5 September 1945 silam, kota berjuluk “Kota Gudeg” ini memilih untuk bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yogya, pun menjadi daerah pertama yang menyerahkan kekuasaan seutuhnya kepada pemerintah RI.

Dalam sejarahnya, Yogyakarta padahal dikatakan mampu berdiri sebagai sebuah negara terlebih mendapat jaminan dari pemerintah Belanda agar lebih berkembang di masa itu.

Namun tawaran Belanda justru ditolak mentah-mentah oleh dua pemimpin wilayah Yogyakarta, yakni Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai raja keraton, dan Raja Kadipaten Puro Pakualaman Sri Paduka Pakualam VIII.

- Advertisement -

Sungguh mengharukan, ketika dua pemimpin besar itu justru bersama-sama mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Pernyataan penting dua raja itu, selanjutnya kita kenal sebagai Amanat 5 September 1945. Ya, wilayah Yogyakarta pun akhirnya resmi menjadi wilayah pertama yang bergabung menjadi bagian NKRI, lalu disusul wilayah lainnya.

Momentum ini pun menjadi sorotan dunia. Masyarakat internasional menilai bergabungnya dua entitas kerajaan di Yogyakarta itu akan menguatkan posisi Indonesia yang baru saja memproklamirkan sebagai negara merdeka. Sebab, dua kerajaan tersebut sebelumnya telah memiliki kedaulatan politik dan keberadaannya diakui dunia internasional.

Atas dasar Amanat 5 September 1945 itu, Presiden Soekarno pun mengeluarkan Piagam Kedudukan yang berisi pengakuan Negara atas hak Privelege atau status keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER