Kamis, 18 April, 2024

Soal Wacana Pemotongan Gaji PNS, Sandi Klaim DKI Sudah Lama Menerapkan

MONITOR, Jakarta – Wacana pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pembicaraan menarik di kalangan PNS. Tak terkecuali para PNS yang mengabdi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Lantas bagaimana Pemprov DKI dalam menindaklanjuti rencana pemotongan gaji ini?

Kepada awak media yang meliput di Balaikota, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kalau Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah menerapkan pemotongan gaji PNS DKI untuk zakat sejak lama.

Menurut Sandi, panggilan akrab Wagub, pemotongan untuk PNS DKI dilakukan dengan melakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 2,5 persen.

- Advertisement -

"Tapi sifatnya sukarela, bukan kewajiban yang harus dilaksanakan. Memang secara konsep kalau di sini, kan, voluntary ya, bukan mandatory," ujar Sandi.

Sandi menjelaskan, pemotongan TKD secara sukarela itu merupakan bentuk inisiatif PNS DKI dalam membayar zakat harta kekayaan mereka.

"Di DKI ini tentunya kami harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif penerima gaji sebagai bagian membersihkan rezeki yang mereka dapat," katanya.

Lalu bagiamana dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan memberlakukan secara resmi pemotongan 2,5 persen untuk semua PNS?

"Saya no commen dulu lah. Kita liat diduku regulasinya, bagaimana keputusan pemerintah pusat nantinya," tegas Sandi.

Seperti diketahui, pemotongan gaji PNS 2,5 persen untuk zakat menjadi pembahasan pemerintah. Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.

Potongan 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER