Sabtu, 20 April, 2024

Sengketa Dagang Produk Hortikultura Indonesia dengan AS Meruncing

MONITOR, Jakarta – Pada 2 Agustus 2018, Pemerintah Indonesia menerima salinan surat Perwakilan Amerika Serikat (AS) untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Surat tersebut pada intinya meminta otorisasi dari Badan Penyelesaian Sengketa WTO kepada AS untuk menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia terkait dengan sengketa yang diadukan AS atas kebijakan restriktif yang diterapkan Indonesia dalam importasi p roduk hortikultura, hewan dan produk hewan (kasus dengan nomor registrasi DS478 ).

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015 Badan Penyelesaian Sengketa WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikul tura, serta hewan dan produk hewan yang diterapkan Indonesia. Total terdapat 18 measures yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru sebagai inkonsisten dengan komitmen Indonesia di WTO.

Pada 22 Desember 2016, panel sengketa mengumumkan temuannya bahwa 18 measures yang diterapkan Indonesia tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTO dan merekomendasikan Indonesia agar melakukan penyesuaian. Pada 17 Februari 2017 Indonesia mengajukan banding.

- Advertisement -

Namun, pada 22 November 2017 Badan Banding WTO menguatkan rekomendasi dari panel sengketa bahwa Indonesia harus melakukan penyesuaian atas 18 measures yang dipermasalahkan. Melalui pembahasan yang cukup panjang, maka disepakati bahwa Indonesia akan melakukan penyesuaian tahap pertama selambatnya pada 22 Juli 2018 dan tahap kedua pada 22 Juni 2019.

Meskipun langkah – langkah penyesuaian telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dalam konsultasi para pihak yang berlangsung pada 27 Juli 2018 di Jenewa, AS menyatakan bahwa Indonesia belum cukup melakukan penyesuaian. Penilaian ini didasarkan pada informasi yang diterima Perwakilan AS untuk WTO bahwa eksportir produk hortikultura dari AS masih mengalami kesulitan untuk mengekspor produknya ke Indonesia.

Sementara konsultasi bilateral tetap berjalan, AS menggunakan haknya berdasarkan Pasal 22.2 dari WTO Dispute Settlement Understanding untuk mengamankan haknya guna menunda pemberian konsensi tarif kepada Indonesia apabila Indonesia benar-benar gagal melaksanakan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagio mengatakan sebenarnya pada tahapan ini, AS berupaya mengamankan haknya untuk melakukan retaliasi apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi dari Badan Sengketa WTO.

Menurutnya, Permintaan otorisasi AS ini masih akan dibahas oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang akan melakukan pertemuan pada 15 Agustus 2018 mendatang.

“Kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi ini. Jelas, angka USD 350 juta yang diajukan AS merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan, ” kata Iman.

Karena telah melakukan penyesuaian dengan mengamendemen beberapa Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan sejalan dengan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO, Pemerintah Indonesia akan meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian-penyesuaian yang direkomendasikan.

“Hal ini akan kita tempuh karena sebetulnya Pemerintah telah melakukan penyesuaian sebelum 22 Juli 2018, dan pengusaha produk hortikultura, hewan dan produk hewan dari AS dan negara lainnya dapat mengekspor produk – produknya ke Indonesia, ” imbuh Iman.

Iman menambahkan, untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melalui langkah retaliasi, Pemerintah Indonesia berencana akan melakukan konsultasi dengan AS guna menjelaskan secara lebih rinci langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah.

“Pihak AS telah memberikan indikasi kesediaannya untuk melaksanakan konsultasi bilateral sebelum keputusan final AS diambil apakah akan melakukan retaliasi atau tidak,” ungkapnya.

Dalam proses litigasi di WTO, aktivasi Pasal 22.2 dari WTO Dispute Settlement Understanding merupakan masalah prosedural agar negara yang merasa dirugikan (complainant) tidak kehilangan haknya bila merasa perlu melaksanakan retaliasi.

Dibanding jumlah kasus yang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO selama ini, langkah retaliasi ini jarang ditempuh oleh complainant karena biasanya permasalahan yang ada dapat diselesaikan melalui konsultasi bilateral.

“Tampaknya ada masalah time-lag antara kesimpulan yang diambil oleh Perwakilan AS di WTO dengan kunjungan Menteri Perdagangan Indonesia ke Washington pada 24 – 27 Juli 2018 lalu, yang antara lain membahas penyelesaian sengketa di WTO ini,” tandas Iman.

Kronologi Kasus DS477 dan DS478 

Maret 2015 : Permintaan pertama pembentukan Panel (ditolak Indonesia)

April 2015 : Pembentukan Panel disetujui (by default ) 

Oktober 2015 : Panel terbentuk

Desember 2016 : Panel menerbitkan laporan

Februari 2017 : Indonesia mengajukan banding

November 2017 : Badan Banding menerbitkan laporan

November 2017 : Badan Penyelesaian Sengketa mengadopsi laporan Badan Banding

Juni 2018 : Para pihak menyepakati kerangka waktu (reasonable period of time) yakni 22 Juli 2018 dan 22 Juni 2019

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER