Jumat, 29 Maret, 2024

Pemerintah Akui Skema Gross Split Semakin Memikat Investor

MONITOR, Jakarta – Kebijakan baru sistem kontrak bagi hasil gross split yang ditetapkan pemerintah semakin membuahkan hasil positif. Diketahui, sebanyak 4 blok migas terminasi tahun 2019 akan menyusul 16 blok migas lainnya yang sudah terlebih dahulu menjalankan skema pengganti cost recovery tersebut.

“Kini, total blok migas yang akan menggunakan gross split tercatat sebanyak 20 blok. Termasuk tambahan 4 blok migas terminasi tahun 2019 kemarin. Gross Split terbukti menarik bagi investor, dan itu menepis keraguan para pesimistis,” ujar Agung Pribadi, selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Minggu (13/5)

Agung mengatakan, selain menciptakan efisiensi, adanya kontrak model baru Gross Split akan memberikan fleksibilitas bagi para kontraktor sekaligus menjawab tantangan global atas investasi hulu migas di Indonesia.

“Efisensi itu pasti. Kontraktor juga akan dapat tambahan split jika mampu melakukan kegiatan operasi migas di daerah sulit, seperti frontier dan laut dalam,” terangnya.

- Advertisement -

Terlebih iklim investasi migas Indonesia, dikatakan Agung, semakin bergairah semenjak diberlakukannya skema Gross Split pada awal 2017.

“Tidak benar jika gross split membuat investasi migas Indonesia tidak menarik. Buktinya, tahun 2015 dan 2016 dengan skema cross recovery tak satupun blok migas laku. Tahun 2017, 5 blok migas gross split laku dan dari lelang 2018 penawaran langsung sudah 4 yang laku. Mungkin nanti akan nambah lagi dari lelang regular 2018. Kita lihat,” ujarnya.

Pemerintah memberikan berbagai kemudahan investasi bagi para kontraktor seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas.

Pada masa eksplorasi, misalnya. Bea masuk sudah dibebaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor tidak dipungut biaya. Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100%. Sedangkan untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.

Selain itu, biaya pemakaian fasilitas secara bersama dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN. Ada juga insentif First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak. Pengeluaran biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.

“Kami pangkas pajak sampai first oil,” jelas Agung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER