Kamis, 18 April, 2024

Pasang Surut Keikutsertaan Indonesia dalam OPEC

MONITOR – Indonesia pernah memiliki hubungan erat dengan organisasi negara-negara pengeskspor minyak di dunia, atau Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC).  OPEC yang didirikan pada 14 September 1960 ini beranggotakan dua belas negara, diantaranya Arab Saudi; Iran; Irak; Kuwait; Venezuela; Qatar; Libya; Uni Emirat Arab; Aljazair; Nigeria; Ekuador dan Angola.

Sejak awal, keberadaan OPEC untuk menjaga stabilitas harga minyak internasional demi kepentingan negara-negara anggotanya. Mulai dari eksporasi minyak, hingga upaya meningkatkan harga dari minyak mentah, termasuk menetapkan kuota produksi untuk negara-negara anggotanya.

Indonesia sendiri bergabung dengan OPEC di tahun 1962. Sejak itu, Indonesia turut andil dalam menentukan arah dan kebijakan OPEC untuk menstabilisasi jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional.

Partisipasi aktif Indonesia sebagai anggota OPEC membawa nasib mujur. Berkat itu, Menteri ESDM Indonesia ditunjuk sebagai Sekjen OPEC dan Presiden Konferensi OPEC di tahun 2004.

- Advertisement -

Batu terjal mulai dihadapi Indonesia di tahun 2005. Saat itu, status Indonesia jadi bahan perdebatan berbagai pihak lantaran menjadi negara pengimpor minyak bersih (net importer). Indonesia dianggap mengimpor minyak berlebih, sementara kegiatan ekspornya tak sebanding.

Padahal, untuk menjadi anggota OPEC, suatu negara harus menjadi negara eksportir bersih (net exporter). Lambat laun, produksi minyak Indonesia minim sehingga dinilai tak lagi memiliki pengaruh terhadap penetapan harga minyak.

Penurunan ekspor Indonesia pun menjadi sorotan OPEC. Anggota OPEC khawatir, hal itu akan menyebabkan kurangnya investasi baru di perminyakan.

Sadar akan minimnya produksi minyak dalam negeri, Indonesia yang kala itu dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun memilih untuk keluar dari keanggotaan OPEC. Pemerintahan SBY menyadari kebutuhan yang semakin meningkat tak sebanding dengan tekanan produksi minyak.

Tepat 28 Mei 2008, Indonesia resmi keluar. Sejak saat itu, semua hak dan kewajiban yang melekat pada Indonesia sudah tak berlaku lagi. Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009.

Akan tetapi, keinginan Indonesia menjadi anggota OPEC kembali muncul di bulan Mei 2015. Sudirman Said kala itu menjabat Menteri ESDM di masa Jokowi beralasan, upaya itu untuk mengamankan sumber impor minyak mentah ke dalam negeri.

Pemerintah Indonesia sejak 30 November 2016 di Wina, Austria, menyatakan pembekuan sementara dari keanggotaan di OPEC. Itu disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Namun di tahun 2017, Menteri Arab Saudi dan Uni Emirat Arab membujuk Indonesia agar bersedia kembali masuk di keanggotaan OPEC. Tawaran itu pun disambut baik Menteri ESDM RI, Ignasius Jonan, dengan melayangkan surat reaktivasi keanggotaan Indonesia ke OPEC pada 24 Mei 2017.

Dalam suratnya, Jonan meminta agar Indonesia tidak lagi diminta untuk melakukan pemotongan produksi minyak jika kembali aktif menjadi anggota OPEC. Bahkan sesuai arahan Jokowi, Pemerintah Indonesia tegas menolak untuk gabung dan membekukan keanggotaan dari OPEC.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER