Kamis, 28 Maret, 2024

Politik Tanpa Penegakan Hukum

Oleh: Hasin Abdullah*

Meminjam istilah dalam adigium hukum “Fiat Justicia Ruat Caelum”. Artinya, tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh. Filosofi ini pesan moral dalam politik penegakan hukum. Pasalnya, di tahun politik saat ini semangat pengamalan Pancasila dalam supremasi, dan reformasi hukum seolah tak kunjung mampu ketika hukum berhadapan dengan penguasa alias pemegang kekuasaan.

Realitanya hukum hingga detik ini punya sifat substantif dan kodifikatif. Namun, masih banyak kendala atau pun masalah-masalah yang menimpa penegakan hukum di negeri ini. Dan indikator tersebut tampak menunjukkan bahwa dunia penegakan hukum mengalami pancaroba. Sehingga, dengan tegas penulis katakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Dari sisi ini, hukum yang terkadang lemah karena pelanggar hukumnya dari segelintir penguasa atau dari elite partai politik (Parpol). Idealnya, tegaknya hukum tidak diharapkan ada tindakan politisasi alias ada intervensi politik yang masif terhadap berbagai kasus. Karena itu, tidak baik bagi hukum yang dianggap sebagai panglima. Akan tetapi, dalam tataran implementatif belum terlaksana.

- Advertisement -

Fungsi Hukum Vs Politik (Kekuasaan)

Meski dalam teori politik hukum Mahfud MD menuturkan hukum adalah produk politik. Akan tetapi, lantas kemudian hukum yang tampak hidup berprinsip kepastian melarang jika ada keberpihakan terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, hukum tetap dituntut independen dimana hal itu punya fungsi untuk menegakkan keadilan seiring menggali kebenaran.

Politik adalah istilah dari kekuasaan yang cenderung korup dalam teorinya Lord Action. Dalam kontkes ini, hadirnya hukum sebagai langkah awal check and balances dalam melakukan kontrol terhadap roda-roda kekuasaan. Sehingga, kekuasaan (politik) tidak berlaku sewenang-wenang terhadap regulasi hukum yang mengaturnya.

Kenapa? Sebab itu tegas dalam buku Ermania Widjajanti, ed, dkk. (Pemikiran Romli Atmasasmita tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia: 2016), “mengakui bahwa tanpa kekuasaan, hukum hanyalah angan-angan. Sebaliknya kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum juga merupakan anarki”.

Perspektif ini menjadi tantangan progresif bagi masa depan penegakan hukum kedepannya. Idealnya, politik sebagai seni atau alat untuk mengatur kekuasaan negara tentu hukum perlu dijadikan mesin utama dalam mengontrol pelaksanaan kekuasaan. Sehingga, pemicu terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) mudah dicegah dengan pola pengawasan yang aktif terhadap elit negara yang melaksanakan.

Menjelang hajatan pesta demokrasi serentak pemilihan umum (Pemilu) 2019, kedua kubu saling lapor-melaporkan. Maka peristiwa ini tentu sangat tidak baik. Bahkan, berpotensi mengancam masa depan penegakan hukum yang demokratis bukan malah sebaliknya deksriminatif dan penuh anarki dan membuat hukum itu kembali tak berfungsi.

Politisasi Penegakan Hukum

Di era kepemimpinan Jokowi-Jk kekuasaan seolah-olah sangat berfungsi normal. Akan tetapi, hukum setengah tak berfungsi. Padahal, meski hukum produk politik. Kekuasaan perlu diadakan kontrol atau pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang sebagai upaya preventif dari pelaksanaan regulasi hukumnya.

Kekuasaan yang punya fungsi di bidang penegakan hukum tidak lah kerap menyuarakan ketidakadilan seperti lembaga Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mendapat banyak respon negatif dari sebagian elemen masyarakat, terutama lembaga yudisial seperti halnya lembaga peradilan yang juga mulai kehilangan prinsip idealisme dan independensi.

Ironisnya banyak praktik penyalahgunaan wewenang, dan perjuangan terhadap ketidakdilan yang ada dalam sejumlah perkara. Maka dari itu, hal ini adalah potret hitam dalam penegakan hukum kita yang masih perlu gagasan transformatif agar pejabat negara dan masyarakat mampu berhukum dengan hati nurani dan sadar akan patuh terhadap hukum.

Dalam konteks politik tanpa penegakan hukum ini, sistem politik memang untuk mengatur kekuasaan. Tetapi, setiap kekuasaan ada hukumnya. Dengan hukum ini, setiap kebijakan, dan pelayanan yang dipraktikkan tentu ada dasar hukumnya. Alhasil, hukum mau tidak mau harus ditegakkan tanpa harus tebang pilih karena alasan hak asasi manusia (HAM).

Belajar dari semua persoalan dalam penegakan hukum. Untuk itu, hukum bersifat substantif yang punya prinsip kepastian dengan menanamkan nilai-nilai kebaikan dan ketegasan dalam diri aparat penegak hukum. Antara lain, adalah fungsi netralitas, profesionalitas, proporsional, dan independen. Keempat nilai ini sangat menjadi wawasan dan harapan baru bagi penegak hukum.

Menurut hemat penulis, hukum akan tetap tegak apabila tidak ada unsur intervensi politik besar dari elit negara atau penguasa, dan aparat penegak hukum bersikap profesional serta proporsional dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberhasilan hukum ditegakkan karena peran keduanya sangat mampu bersikap profesional tanpa ada gangguan atau pun pengaruh yang sifatnya mematikan fungsi hukum kedepannya.

*Penulis adalah Peneliti Muda Bidang Hukum UIN Jakarta

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER