Sabtu, 20 April, 2024

Perlukah Presiden Kita Cuti?

Oleh: Emrus Sihombing*

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan yang konstitusional bahwa Presiden tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi Pilpres. Ini keputusan tepat dan baik bagi bangsa dan negara kita, siapapun presidennya yang maju dua periode. Sebelumnya (SBY), bahkan untuk selanjutnya ke depan, setiap petahana yang ingin maju periode kedua menjadi presiden, tidak perlu mengambil cuti pada masa kampanye.

Bahkan saya berfikir lebih jauh, bisa saja negeri ini mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945, agar Presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya, kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan, karena tidak dapat berfikir jernih, apalagi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Itupun dalam kurun waktu terukur.

Mengapa? Presiden Indonesia, selain sebagai simbol negera, ia mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia. Konstitusi kita memberikan tugas sangat mulia kepada Presiden. Karena itu, status dan peran Presiden itu sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun. Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap Presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan Presiden melekat pada dirinya. Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, keputusan MK bahwa Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional dan sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan beregara di negeri ini. Alasan tidak perlu cuti, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab Presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.

Tugas yang sangat mulia yang membuat Presiden tidak perlu mengambil hak cuti, anatara lain, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara; Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang: Presiden kepala pemerintahan (eksekutif).

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER